Javas Corner - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya membacakan putusan atas gugatan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK justru menyampaikan temuan yang cukup mengejutkan, yakni tidak adanya bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima . Gugatan ini diajukan oleh 12 pihak, termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, dan sejumlah nama lain dari kalangan purnawirawan TNI serta organisasi masyarakat sipil .
Ada beberapa alasan yang membuat MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Pertama, permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu. Perkara ini diajukan ke MK pada 10 September 2026, sementara batas waktu pengajuan sengketa PHPU seharusnya berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB . Kedua, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) huruf b UU MK, pihak yang berhak mengajukan PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara para pemohon bukanlah peserta Pilpres 2024 .
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat . Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang bisa meyakinkan Mahkamah.
Bukti dokumen yang dimaksud adalah keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, yang ada hanyalah certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran .
Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan .
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan pemohon,” ucap Adies Kadir .
Putusan ini sontak menuai beragam reaksi. Pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, menyambut positif putusan tersebut. Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan bahwa putusan MK semakin memperkuat bahwa kasus tersebut telah selesai dan bersifat final and binding . Ia pun meminta semua pihak untuk menerima keputusan hakim dan tidak membuat kegaduhan.
“Sah, sah (putusan) dan tidak ada lagi, makanya saya katakan case closed, ini sudah final dan binding. Tidak bisa dia melakukan yang namanya praperadilan dan lain sebagainya, jadi jangan buat kegaduhan-kegaduhan lagi,” katanya .
Sementara itu, Denny Indrayana selaku pemohon utama menyatakan bahwa secara hukum, Gibran tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA. Ia bahkan mendesak Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden dengan alasan etika .
“Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” kata Denny .
Putusan ini meninggalkan situasi yang bisa dibilang ambigu. Di satu sisi, secara hukum, Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden karena MK tidak bisa mendiskualifikasi seseorang yang sudah dilantik. Di sisi lain, secara etika dan moral, temuan tentang tidak adanya bukti ijazah setara SMA ini bisa menjadi catatan yang sulit dihapus. Yang perlu digarisbawahi, MK sendiri menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan sebenarnya menjadi ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilai. Jadi, bola sekarang seolah berada di tangan publik dan lembaga-lembaga lain untuk menindaklanjuti temuan ini.
#GibranRakabuming #MK #IjazahGibran #DennyIndrayana #PHPU2024 #Hukum #Politik #BeritaNasional #Viral #JavasCorner