JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendidikan. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim menyatakan bahwa program MBG tetap konstitusional, namun anggarannya harus dipisahkan dari pos pendidikan.
Latar Belakang Gugatan
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Pengurus TB Nusantara, Miftahol Arifin, dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi, Umran Usman, menjadi tokoh di balik gugatan ini. Pemohon lainnya adalah mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, dan guru honorer Sa'ed.
Pasal yang Digugat
Pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang kemudian diperjelas mencakup program MBG pada lembaga terkait pendidikan.
Menurut pemohon, memasukkan MBG ke anggaran pendidikan menghambat negara menyelesaikan masalah pendidikan. Mereka berargumen bahwa dana pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan program makan bergizi.
Poin-Poin Putusan MK
MBG Tetap Konstitusional
Mahkamah menegaskan bahwa program MBG secara substansi konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. “Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Anggaran Harus Dipisahkan dari Pendidikan
Meski konstitusional, MK memerintahkan agar MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Artinya, program ini tidak boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny.
Pemisahan ini bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan MBG.
Dampak dan Masa Transisi
MK memberikan masa transisi karena penyusunan APBN 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan. Pemerintah diberikan waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan.
Syarat Memasukkan MBG ke Anggaran Pendidikan
Mahkamah membuka peluang agar MBG bisa kembali masuk anggaran pendidikan di masa depan, namun dengan syarat tertentu. Syarat tersebut belum dirinci secara gamblang, namun MK menekankan perlunya dasar hukum yang lebih kuat.
Berikut ringkasan putusan MK:
| No | Poin Putusan | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Konstitusionalitas MBG | Program MBG tetap konstitusional sebagai prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. |
| 2 | Pemisahan Anggaran | MBG harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. |
| 3 | Masa Transisi | Pemerintah diberi waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan. |
| 4 | Syarat Kembali | MBG bisa masuk anggaran pendidikan lagi jika memenuhi syarat tertentu. |
Putusan ini menjadi angin segar bagi para pegiat pendidikan yang selama ini mengkritik penggunaan dana pendidikan untuk MBG. Namun, pemerintah harus segera mencari sumber pendanaan alternatif agar program prioritas ini tetap berjalan.