Javas Corner - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang menuai sorotan banyak pihak. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun di sisi lain, gugatan yang mempersoalkan hal tersebut justru dinyatakan tidak dapat diterima.
Kombinasi dua hal ini yang membuat putusan tersebut terasa unik dan meninggalkan banyak pertanyaan di benak publik. Mari kita bedah perlahan-lahan apa sebenarnya yang terjadi dan apa makna dari keputusan ini.
Apa yang Sebenarnya Diputuskan MK?
Perkara ini teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh 12 pihak, termasuk nama-nama seperti Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan sejumlah purnawirawan TNI . Inti dari gugatan mereka adalah mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan temuan yang cukup mengejutkan. Menurut Mahkamah, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran bukanlah ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan hanya *certificate of attendance* alias surat keterangan kehadiran .
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul Sani dalam persidangan .
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa secara umum, sebuah ijazah atau sertifikat kelulusan biasanya memuat pernyataan seperti *“This is to certify that (nama) has been awarded...”*. Sementara *certificate of attendance* dan dokumen lain yang digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran .
Mengapa Gugatan Tetap Ditolak?
Di sinilah letak twist-nya. Meskipun MK menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah setara SMA, gugatan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya bukan karena substansi persoalannya tidak benar, melainkan karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing* .
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon peserta pemilu. Sementara para pemohon dalam perkara ini bukanlah peserta Pilpres 2024, melainkan organisasi masyarakat sipil dan individu .
Selain itu, ada alasan lain yang lebih mendasar. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa perkara ini sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status calon tersebut berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 .
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan pemohon,” tegas Adies Kadir .
Dengan kata lain, MK seperti ingin menyampaikan bahwa secara substansi, temuan tentang tidak adanya bukti ijazah itu ada. Tetapi secara hukum acara, permohonan tersebut sudah tidak bisa diproses lagi karena sudah melewati batas waktu dan diajukan oleh pihak yang tidak berhak.
Konteks di Balik Persoalan Ini
Untuk memahami mengapa isu ini begitu sensitif, kita perlu menengok ke belakang. Pada tahun 2019, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah melalui layanan daring Kementerian Pendidikan. Dokumen yang dilampirkan adalah hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia .
Menariknya, proses penyetaraan tersebut selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Permohonan diajukan pada 6 Agustus 2019 secara online, dan surat keterangan penyetaraan terbit di tanggal yang sama . Kecepatan proses ini yang kemudian menjadi salah satu sorotan dalam persidangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran. Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK .
Respons dan Reaksi
Menanggapi putusan ini, Denny Indrayana selaku pemohon utama menyatakan bahwa secara hukum, Gibran tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA. Ia bahkan mendesak Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden dengan alasan etika .
“Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” kata Denny .
Denny juga menyebut bahwa pihaknya akan mendorong isu impeachment atau pemakzulan Gibran ke DPR dengan dasar putusan MK ini. Menurutnya, secara moral dan etika, seorang pemimpin tertinggi kedua di negara ini selayaknya mundur jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan .
Sementara itu, Gibran sendiri merespons tudingan ini dengan santai. Ia mengaku tidak merasa dirugikan dan menganggap isu ini sebagai hal yang lucu-lucuan .
Apa Makna Putusan Ini ke Depan?
Putusan MK ini meninggalkan situasi yang bisa dibilang ambigu. Di satu sisi, secara hukum, Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden karena MK tidak bisa mendiskualifikasi seseorang yang sudah dilantik. Di sisi lain, secara etika dan moral, temuan tentang tidak adanya bukti ijazah setara SMA ini bisa menjadi noda yang sulit dihapus.
Yang perlu digarisbawahi, MK sendiri menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebenarnya menjadi ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilai. MK hanya menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti yang meyakinkan soal ijazah tersebut tidak ditemukan .
Jadi, bola sekarang seolah berada di tangan publik dan lembaga-lembaga lain. Apakah ini akan berhenti sebagai catatan sejarah, atau menjadi pemicu gerakan lebih besar? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, putusan ini menjadi pengingat bahwa integritas dokumen dan transparansi proses verifikasi adalah hal yang sangat krusial dalam kontestasi politik di Indonesia.
Kita sebagai masyarakat tentu berharap agar setiap pemimpin yang menjabat benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Bukan hanya syarat formal yang tertera di atas kertas, tetapi juga integritas dan kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
#GibranRakabuming #MK #IjazahGibran #DennyIndrayana #PHPU2024 #Hukum #Politik #BeritaNasional #Viral #JavasCorner