Politik

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dosa Politik yang Tak Terjawab

Ujang Trisno Ujang Trisno 08 Oct 2026 07:44 49 Views
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dosa Politik yang Tak Terjawab

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dosa Politik yang Tak Terjawab

Javas Corner - Ada dosa politik yang bisa ditebus dengan pergantian jabatan. Ada yang bisa diredam oleh waktu, dilupakan masyarakat, atau bahkan ditutupi oleh keberhasilan pemerintahan. Namun ada jenis dosa politik yang jauh lebih berat, yakni ketika kekuasaan memperoleh keuntungan dari proses yang meninggalkan pertanyaan mendasar tentang kepatutan, kesetaraan, dan keadilan konstitusional .

 

Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, MK menyampaikan satu fakta yang membuat putusan ini berbeda dari perkara politik biasa. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu .

 

Kalimat itu seharusnya dibaca dengan kepala dingin. MK tidak mengatakan Gibran memalsukan ijazah. MK juga tidak memutuskan Gibran harus diberhentikan. MK juga tidak mengatakan bukti pendidikan Gibran telah memenuhi standar hukum yang dipersoalkan. Di antara tiga keadaan itulah persoalan konstitusional sesungguhnya berada .

 

Gibran tidak muncul begitu saja dalam gelanggang Pilpres 2024. Pencalonannya lahir setelah perubahan norma persyaratan usia melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat usia minimal 40 tahun berlaku dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Secara hukum, putusan tersebut berlaku. Itulah kenyataan yang tidak dapat dihapus oleh perdebatan politik .

 

Namun demokrasi tidak hanya membutuhkan hukum yang berlaku, melainkan juga membutuhkan kepercayaan bahwa hukum dibuat dan diterapkan dengan jarak yang wajar dari kepentingan kekuasaan. Problemnya menjadi semakin berat karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian menjadi objek pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK menyatakan terdapat pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan putusan tersebut, meskipun MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan MK. Dalam perkara sengketa Pilpres 2024, MK kemudian tetap menyatakan tidak terdapat masalah keterpenuhan syarat Gibran berdasarkan Putusan 90 dan proses verifikasi KPU .

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 .

 

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut terbuka peluang besar bagi Gibran untuk dimakzulkan usai putusan tersebut. Ia menyinggung pertimbangan MK yang secara eksplisit menyatakan urusan ijazah adalah urusan lembaga lain. Ia bahkan memprediksi Gibran akan mengundurkan diri dalam satu dua hari .

 

Sementara itu, Gibran sendiri memilih untuk tetap fokus bekerja. Ia menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK, dan akan terus fokus bekerja untuk masyarakat serta menyukseskan visi-misi dan program Presiden Prabowo Subianto. Gibran juga berargumen bahwa dirinya tidak mungkin bisa kuliah sampai S1 di Singapura jika tidak lulus SMA .

 

KPU menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang .

 

Golkar meminta KPU dan Bawaslu melakukan introspeksi setelah putusan MK. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan MK tersebut bukan hanya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu, tetapi juga menjadi pukulan yang harus dijadikan bahan evaluasi ke depan .

 

Inilah yang membuat istilah dosa politik menjadi relevan. Bukan dosa dalam pengertian pidana, bukan pula tuduhan bahwa seseorang melakukan kejahatan. Dosa politik dalam konteks ini adalah kegagalan kekuasaan menjaga standar kepatutan yang seharusnya lebih tinggi daripada sekadar lolos secara prosedural. Putusan MK ini meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya, dan publik masih menantikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

 

#GibranRakabuming #MK #IjazahGibran #DosaPolitik #ReflyHarun #DennyIndrayana #Politik #Hukum #BeritaNasional #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner