Hot News

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Haram, Minta Usulan DPR Dicabut

Ujang Trisno Ujang Trisno 05 Oct 2026 16:45 21 Views
MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Haram, Minta Usulan DPR Dicabut

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Haram, Minta Usulan DPR Dicabut

Javas Corner - Wacana penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau lapas mendapat tanggapan tegas dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam ajaran Islam. MUI juga meminta agar usulan tersebut tidak dilanjutkan.

 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons wacana yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

 

"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujar Abdul Muiz Ali seperti dikutip dari keterangan resmi MUI, Minggu (4/10/2026).

 

Menurut Abdul Muiz, ajaran Islam telah memberikan panduan mengenai cara mengendalikan maupun memenuhi kebutuhan biologis manusia. Ia menyebut terdapat jalur yang dibenarkan dalam syariat untuk menyikapi dorongan biologis tersebut. Pertama, kebutuhan biologis dapat disalurkan melalui pernikahan yang sah. Sementara bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, MUI menyebut puasa sebagai salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu.

 

"Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," kata Abdul Muiz.

 

Selain menegaskan hukum penggunaan sex toy, Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana tersebut disampaikan ke ruang publik oleh seorang pejabat negara. Abdul Muiz menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat semestinya mempertimbangkan etika komunikasi serta norma moral dan agama yang dianut masyarakat.

 

"Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat," ujarnya.

 

MUI kemudian menyarankan agar Willy Aditya menarik kembali pernyataan maupun usulan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan.

 

"Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya," tutur Abdul Muiz.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga atau bilik asmara serta alat bantu seksual bagi warga binaan. Wacana tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada 30 September 2026. Willy berpendapat warga binaan, termasuk mereka yang belum memiliki pasangan, tetap memiliki kebutuhan biologis yang perlu diperhatikan selama menjalani masa pembinaan.

 

Willy mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep reintegrasi pemasyarakatan. Menurutnya, sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Usulan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai aspek agama, moral, kesehatan, serta kebijakan pemasyarakatan.

 

Di tengah perdebatan tersebut, MUI mengambil sikap tegas dari perspektif hukum Islam dengan menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan perbuatan yang haram bagi umat Islam. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik sebaiknya mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, dan norma yang berlaku di tengah masyarakat. Diskusi mengenai sistem pemasyarakatan memang penting, tetapi sebaiknya tetap dilakukan dengan cara yang santun dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

 

#MUI #FatwaMUI #AlatBantuSeks #Lapas #DPR #WillyAditya #Haram #KebijakanPemasyarakatan #BeritaViral #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner