News

Muktamar NU ke-35 Desak Pemerintah Evaluasi Koperasi Merah Putih agar Berpihak pada Rakyat

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Aug 2026 12:53 38 Views
Muktamar NU ke-35 Desak Pemerintah Evaluasi Koperasi Merah Putih agar Berpihak pada Rakyat

Muktamar NU ke-35 Desak Pemerintah Evaluasi Koperasi Merah Putih agar Berpihak pada Rakyat

Javas Corner - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih agar kembali berfungsi sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

 

Rekomendasi dibacakan perwakilan Komisi Rekomendasi Ahmad Suaedy di hadapan ribuan peserta Muktamar sebelum ditetapkan sebagai keputusan resmi. Dalam rekomendasinya, NU menilai pemberdayaan ekonomi rakyat perlu diperkuat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing. Hal tersebut juga berkaitan dengan berbagai program ekonomi pemerintah yang tengah berjalan, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Ahmad Suaedy mengatakan evaluasi terhadap Koperasi Merah Putih diperlukan agar koperasi tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat. "Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi," ujar Ahmad saat membacakan rekomendasi.

 

NU kemudian merekomendasikan perubahan orientasi Koperasi Merah Putih dari pendekatan administratif-teknis menjadi berbasis komunitas masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, kelompok tani, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pesantren, serta komunitas ekonomi rakyat lainnya diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem koperasi desa.

 

Muktamar ke-35 NU juga meminta pemerintah memberikan afirmasi terhadap pengembangan koperasi pesantren. Dukungan tersebut mencakup kemudahan regulasi, akses permodalan, pendampingan, hingga keterhubungan dengan berbagai program ekonomi nasional. Menurut NU, dukungan itu diperlukan agar pesantren dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Di sisi lain, NU meminta pemerintah tidak menyeragamkan pembentukan dan pengembangan koperasi desa. "Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah," tegas Ahmad. Dengan pengembangan berbasis potensi lokal, koperasi desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekaligus memiliki daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin besar.

 

Tags:

#MuktamarNU35 #KoperasiMerahPutih #NahdlatulUlama #EvaluasiKoperasi #EkonomiRakyat #KoperasiDesa #UMKM #Pesantren #Jombang #Kompas

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Reshuffle Menkeu: Fakta Purbaya Dicopot Usai Isu Mundur

Thumbnail

Detik-detik Purbaya Dicopot: Pimpin Rapat hingga Terima Telepon "Bapak", Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu

Thumbnail

Viral Video Parodi Skandal Seks Biksu, Penyanyi Thailand Berkostum Nyeleneh di Kelab Malam Kena Batunya

Thumbnail

Ironi Penganyam Caping di Magetan: Upah Rp5.000 Sehari, Tapi Tercatat Desil 9 dan Tak Dapat Bansos

Thumbnail

Tragis! Lima Bekantan Mati Terbakar saat Karhutla di Hulu Sungai Selatan, Diduga Terjebak dan Tak Sempat Kabur

Thumbnail

Rumah Kosong di Bandung Barat Digerebek, Ternyata Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner