News

Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Politik

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Aug 2026 11:03 48 Views
Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Politik

Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Politik

Javas Corner - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memperketat aturan bagi pimpinan organisasi agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Melalui Komisi Organisasi, Muktamar NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua PWNU hingga PCNU.

 

Selain itu, pimpinan pada tingkat pusat, wilayah, dan cabang juga tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi dan dibacakan Pimpinan Sidang Komisi Organisasi KH Asrorun Niam Sholeh dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

 

"Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik," kata Niam saat membacakan rumusan Ayat 4 Bab 16 tentang Rangkap Jabatan. Aturan tersebut juga mencakup larangan bagi pimpinan organisasi untuk mengikuti kontestasi politik dengan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

 

"Artinya, maqam Rais 'Aam dan Rais, serta maqam Ketua Umum dan Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan, itu dijaga dari siyasatud dunya (politik duniawi) karena ini pengemban amanah siyasatul 'ulya (politik kebangsaan/luhur)," ujar Niam.

 

Jabatan politik yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

Dalam sidang yang sama, Muktamar ke-35 NU juga mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang. Pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man one vote oleh seluruh utusan peserta. Muktamirin menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) melalui Opsi B.

 

Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar NU Prof Mohammad Nuh menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dengan penjaringan bakal calon dari tingkat cabang dan wilayah. Setiap utusan Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

 

"Nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing cabang itu kemudian ditabulasi untuk dicari lima nama terbesar. Lima nama dengan dukungan terbanyak kemudian diserahkan kepada Rais 'Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum dipilih oleh AHWA," tutur Nuh. Dengan mekanisme tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara berjenjang melalui penjaringan calon dan penetapan oleh AHWA.

 

Tags:

#MuktamarNU #PBNU #RaisAam #KetumPBNU #LaranganRangkapJabatan #AHWA #NahdlatulUlama #Jombang #Politik #Kompas

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner