Aturan Baru Pembatasan Usia Media Sosial
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Detail Kebijakan dan Implementasi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur batas usia anak dalam mengakses layanan digital tertentu. Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Tujuan dan Sasaran
Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet secara keseluruhan. Aturan ini hanya berfokus pada pembatasan akses terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak. Sasaran utama regulasi ini adalah perusahaan teknologi atau penyelenggara platform digital.
Sanksi dan Tanggung Jawab
Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua. Sebaliknya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pengguna anak. Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan turut bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Alasan Pentingnya Pembatasan Usia
Regulasi tersebut mempertimbangkan sejumlah ancaman yang kerap muncul di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan media sosial. Meutya menilai, bahkan ketika konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.
Data dan Fakta Mendukung
Langkah pemerintah ini diambil karena tingginya angka penggunaan internet di kalangan anak. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan dunia digital. Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Statistik Mengkhawatirkan
Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, yang menjadi perhatian serius bagi perlindungan anak di era digital.
Tantangan Implementasi dan Komitmen
Meutya mengakui bahwa penerapan PP Tunas di lapangan tidak akan mudah karena melibatkan jutaan anak pengguna internet. Oleh karena itu, implementasinya membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.
Komitmen Tegas Pemerintah
Meski menghadapi tantangan, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, tegas Meutya dalam pernyataan resminya.