Berita

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Usia Anak Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuhi Aturan

Ujang Trisno Ujang Trisno 05 Mar 2026 22:20 50 Views
anak menggunakan gadget dengan simbol pembatasan usia media sosial di latar belakang

anak menggunakan gadget dengan simbol pembatasan usia media sosial di latar belakang

Aturan Baru Pembatasan Usia Media Sosial

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Detail Kebijakan dan Implementasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur batas usia anak dalam mengakses layanan digital tertentu. Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Tujuan dan Sasaran

Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet secara keseluruhan. Aturan ini hanya berfokus pada pembatasan akses terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak. Sasaran utama regulasi ini adalah perusahaan teknologi atau penyelenggara platform digital.

Sanksi dan Tanggung Jawab

Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua. Sebaliknya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pengguna anak. Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan turut bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.

Alasan Pentingnya Pembatasan Usia

Regulasi tersebut mempertimbangkan sejumlah ancaman yang kerap muncul di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan media sosial. Meutya menilai, bahkan ketika konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

Data dan Fakta Mendukung

Langkah pemerintah ini diambil karena tingginya angka penggunaan internet di kalangan anak. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan dunia digital. Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Statistik Mengkhawatirkan

Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, yang menjadi perhatian serius bagi perlindungan anak di era digital.

Tantangan Implementasi dan Komitmen

Meutya mengakui bahwa penerapan PP Tunas di lapangan tidak akan mudah karena melibatkan jutaan anak pengguna internet. Oleh karena itu, implementasinya membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Komitmen Tegas Pemerintah

Meski menghadapi tantangan, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, tegas Meutya dalam pernyataan resminya.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pembatasan usia medsos #aturan media sosial anak #PP Tunas #perlindungan anak digital #Komdigi

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner