JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah adanya organisasi bayangan atau 'shadow organization' di kementerian yang dipimpinnya. Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), Nadiem mengklaim semua bawahannya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
- Kronologi Persidangan
- Bantahan Nadiem soal Shadow Organization
- Peran Staf Khusus Menteri
- Tim Teknologi dari PT Telkom
- Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kronologi Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keberadaan kelompok yang disebut 'shadow organization' di Kemendikbudristek. Jaksa menyinggung sulitnya pejabat struktural bertemu Nadiem, serta menyebut staf khusus Jurist Tan sebagai 'The Real Menteri'.
"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya apa? Shadow. Shadow apa? Saya enggak tahulah, pokoknya namanya shadow. Shadow organization apa," tanya jaksa di persidangan.
Bantahan Nadiem soal Shadow Organization
Nadiem dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa staf khusus menteri (SKM) yang dibawanya memiliki kompetensi dan integritas di bidang masing-masing.
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, Dey, dan juga Fiona, dan lain-lain itu adalah SKM," jawab Nadiem.
Sedangkan penunjukan pejabat eselon diambil dari internal kementerian. Nadiem menegaskan, Presiden Jokowi telah menyetujui semua nama yang diajukan.
"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem.
Peran Staf Khusus Menteri
Nadiem menjelaskan bahwa SKM memiliki peran spesifik sesuai bidangnya. Mereka membantu percepatan program prioritas, termasuk digitalisasi pendidikan. Keberadaan mereka sah secara aturan dan sudah lazim di kementerian lain.
Jurist Tan dan Staf Lainnya
Jaksa menyoroti Jurist Tan yang dianggap sebagai 'The Real Menteri' oleh internal. Namun Nadiem membantah adanya kekuasaan berlebihan. Ia menegaskan semua keputusan tetap berada di tangannya sebagai menteri.
Tim Teknologi dari PT Telkom
Selain SKM, Nadiem juga menggunakan tim teknologi dari anak perusahaan PT Telkom untuk mendukung program digitalisasi. Tim ini bukan bagian dari struktur kementerian, melainkan tenaga bantuan.
"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," jelas Nadiem.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook. Sidang tuntutan akan digelar pada 13 Mei 2026. Nadiem sebelumnya juga membantah semua dakwaan dan menyebutnya sebagai 'narasi jahat'.
Persidangan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Publik menanti keputusan hakim terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri era Jokowi ini.