Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terasa berbeda pada Senin, 23 Februari 2026. Bukan hanya karena agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tetapi juga karena momen ketika Nadiem yang menjadi terdakwa berkesempatan bertanya langsung kepada salah satu saksi, Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.
Pertanyaan Nadiem mengarah pada inti bisnis perusahaan teknologi. Ia menanyakan apakah Gojek atau grup GoTo terpaksa harus berkolaborasi dengan berbagai produk Google, seperti Google Maps, Google Play Store, dan layanan lainnya, karena inti bisnis mereka. Kevin dengan tegas menjawab bahwa kolaborasi itu bukanlah keterpaksaan, melainkan sebuah keniscayaan pasar. Ia menjelaskan bahwa Gojek sudah menggunakan produk-produk Google bahkan sebelum ada investasi dari perusahaan raksasa teknologi itu masuk ke Indonesia.
“Kita pasti akan terus menggunakan layanan-layanan Google bahkan tanpa investasi Google. Karena satu, tentunya layanan Google Maps itu yang terbaik di dunia,” ujar Kevin di hadapan majelis hakim. Lebih lanjut, ia memaparkan alasan fundamental lainnya, yaitu dominasi sistem operasi Android di tanah air. Kevin menyebut pangsa pasar ponsel berbasis Android di Indonesia mencapai 80 persen. Kondisi ini membuat Google Play Store menjadi pintu masuk yang sangat vital bagi aplikasi apa pun, termasuk Gojek. Mayoritas pengguna Gojek sendiri, menurutnya, adalah pengguna ponsel Android.
Nadiem kemudian menggali lebih dalam, bertanya apakah fenomena serupa juga dialami oleh perusahaan rintisan atau startup lainnya di Indonesia. Kevin mengonfirmasi bahwa hampir semua pengembang aplikasi di Indonesia pada akhirnya perlu berkolaborasi atau menggunakan jasa serta produk Google. Alasannya kembali lagi pada dominasi pengguna Android yang mencapai angka 95 persen dari total pengguna ponsel pintar di Indonesia. Angka ini jauh lebih besar dari pengguna iOS yang hanya berkisar 15-20 persen di kalangan pengguna Gojek.
Sesi tanya jawab ini terjadi dalam konteks persidangan kasus yang menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Dalam dakwaan, mereka disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Khusus untuk Nadiem, ia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 juta. Angka tersebut diduga terkait dengan investasi Google ke Gojek.
Jaksa penuntut mendakwa bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai menteri. Tindakan itu disebut membuat Google menguasai pasar pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, khususnya laptop, di lingkungan kementerian. Nadiem dituding mengarahkan kajian pengadaan barang agar hanya mengacu pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Atas perbuatan ini, keempat terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.