Sidang Chromebook: Nadiem Minta Google Hadir sebagai Saksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta majelis hakim memanggil pihak Google untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi laptop berbasis Chromebook. Permintaan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Nadiem berharap kehadiran Google dapat meluruskan isu terkait program co-investment yang menjadi sorotan.
Dalam sidang tersebut, Nadiem menekankan pentingnya transparansi. Ia meminta agar atasan-atasan Google diundang untuk menjelaskan program tersebut secara terbuka. Hal ini bertujuan agar majelis hakim memahami konteks sebenarnya dari kasus yang menjeratnya.
Daftar Isi
- Sidang Chromebook: Nadiem Minta Google Hadir sebagai Saksi
- Co-Investment atau CSR? Perdebatan dalam Sidang
- Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
- Tuntutan Hukum dan Pelanggaran yang Dituduhkan
Co-Investment atau CSR? Perdebatan dalam Sidang
Kasus ini berpusat pada program co-investment yang disebut sebagai Partner Service Fund (PSF). Jaksa mendakwa program ini sebagai kickback atau bentuk korupsi. Namun, Nadiem dan stafnya memahami co-investment sebagai corporate social responsibility (CSR) atau donasi.
Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem, menjelaskan bahwa angka 30% diambil dari chrome device management (CDM), bukan dari pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, CDM adalah layanan manajemen perangkat dengan biaya 30 dolar AS per laptop. Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek, menambahkan bahwa program ini mirip dengan technical support dari Google.
Penjelasan Para Saksi
Para saksi bersaksi bahwa co-investment tidak masuk ke kantong pejabat kementerian. Mereka juga menyatakan tidak memiliki saham di dua perusahaan, GITS dan REFO, yang ditunjuk Google untuk pelatihan dalam program PSF. Fiona menegaskan bahwa pemilihan perusahaan tersebut dilakukan oleh Google sendiri sekitar tahun 2023.
Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan. Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut. Laptop tersebut disebut tidak cocok untuk daerah 3T akibat keterbatasan sinyal internet.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Dakwaan menyebutkan bahwa ia menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Keuntungan pribadi diduga berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Tuntutan Hukum dan Pelanggaran yang Dituduhkan
Nadiem dan terdakwa lainnya dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua unsur: pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan CDM.
Pada akhir sidang, Nadiem kembali menegaskan harapannya agar Google hadir untuk menjelaskan program PSF yang telah berjalan di banyak negara. Ia berpendapat bahwa klarifikasi dari Google akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kasus ini. Sidang ini terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi.