JAVASCORNER.CO.ID, KENDARI - Seorang narapidana kasus korupsi berinisial S viral terlihat nongkrong di warung kopi sekitar eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026), dengan pengawalan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, memicu pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran protokol.
Viral di Media Sosial
Video dan foto yang beredar di platform seperti Instagram @kendariviral_ menunjukkan narapidana tersebut duduk santai di kedai kopi. Rekaman itu cepat menyebar, menimbulkan kritik publik atas pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa seorang terpidana bisa berkeliaran di tempat umum meski dengan pengawalan. Isu ini mengangkat kembali kekhawatiran tentang disiplin petugas dan integritas proses hukum.
Lokasi Kejadian
Warung kopi tersebut berlokasi di kawasan eks MTQ Kendari, area yang ramai dikunjungi warga. Kehadiran narapidana di tempat umum mencolok dan menarik perhatian pengunjung lain.
Beberapa saksi melaporkan melihat narapidana bersama petugas rutan. Mereka mengaku terkejut karena situasi itu tidak biasa terjadi.
Penjelasan Resmi Rutan
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Dia menyatakan narapidana keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal satu petugas," kata Mustakim, Rabu (15/4/2026). Sidang berlangsung pukul 09.00 WITA, dengan rencana kembali ke rutan setelahnya.
Alasan Singgah
Mustakim menjelaskan, dalam perjalanan pulang, petugas dan narapidana singgah untuk salat dan makan siang. Menurutnya, aktivitas ini bagian dari kebutuhan dasar selama perjalanan dinas.
Namun, singgah di warung kopi—bukan fasilitas yang lebih tertutup—menimbulkan persepsi negatif. Rutan mengakui hal ini bisa dianggap sebagai kecerobohan prosedural.
Kronologi Perjalanan
- Berangkat dari rutan menuju pengadilan untuk sidang PK.
- Sidang selesai, perjalanan pulang dimulai.
- Singgah untuk salat dan makan siang di warung kopi.
- Aktivitas di warung kopi terekam dan viral di media sosial.
Investigasi Masih Berjalan
Tim internal rutan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terpisah. Mereka meneliti tindakan petugas pengawal dan narapidana selama kejadian.
Mustakim menegaskan, jika ditemukan kelalaian, sanksi akan diberikan sesuai aturan. "Kami pastikan ada konsekuensi untuk kecerobohan," ujarnya.
Sanksi yang Mungkin Diterapkan
- Untuk petugas: teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau mutasi.
- Untuk narapidana: penangguhan hak tertentu seperti remisi atau pembatasan izin keluar.
Proses investigasi diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan. Hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik.
Profil Narapidana
Narapidana berinisial S adalah terpidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara. Dia diperkirakan bebas murni pada 2030, menjalani sisa masa tahanan di Rutan Kendari.
Kasus korupsi yang melibatkannya sebelumnya mendapat sorotan media. Vonis 5 tahun dianggap sebagai hukuman yang signifikan untuk pelanggaran tersebut.
Implikasi Hukum
Kejadian ini menyoroti tantangan dalam pengawasan narapidana selama perjalanan dinas. Protokol keamanan harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang konsisten, tanpa kompromi untuk pelanggaran prosedur. Insiden ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Rutan Kendari berjanji meningkatkan pengawasan dan pelatihan petugas. Upaya ini bertujuan memulihkan kepercayaan publik setelah viralnya kejadian tersebut.