Javas Corner - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026), tepat setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berdasarkan tayangan Sekretariat Presiden, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di barisan belakang bersama sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi . Kehadirannya di tengah agenda pemerintahan ini sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan pemeriksaan yang sedianya ia jalani.
KPK sendiri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Panggilan pertama dilayangkan untuk pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN .
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Akan tetapi, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan penundaan dari Nusron. Dalam surat itu, ia menyampaikan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia .
"Terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) .
KPK menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran tersebut akan dievaluasi oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Nusron sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh, terlebih karena beberapa tersangka dalam kasus ini disebut sebagai orang kepercayaan Nusron .
"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026) .
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi . Nusron sendiri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hingga saat ini, KPK masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa jika ia kembali tidak kooperatif. Publik pun menantikan apakah Menteri ATR/BPN tersebut akan segera memenuhi panggilan KPK atau justru kembali mangkir di tengah sorotan yang semakin memanas.
#NusronWahid #KPK #ATRBPN #Summarecon #SidangKabinet #Korupsi #BeritaNasional #Hukum #Pemerintahan #JavasCorner