Javas Corner - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturannya menghadirkan dua kemajuan, yakni komisi aplikator dibatasi dan perlindungan sosial pengemudi ojol diperkuat. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah pekerja yang disebut mitra ini benar-benar punya kendali ekonomi atas pekerjaannya sendiri?
Pertanyaan ini penting karena ekonomi gig bukan sekadar soal aplikasi. Ada tiga aktor dengan posisi yang timpang, yakni perusahaan platform yang menguasai sistem, konsumen yang membayar, dan pengemudi yang menanggung kerja dan risiko. Aplikasi memang mempertemukan pengemudi dengan pelanggan, tetapi pada saat yang sama ia mengendalikan empat hal yang menentukan penghidupan pengemudi, mulai dari siapa yang mendapat pesanan, berapa tarif yang berlaku, bagaimana insentif diberikan, hingga bagaimana kinerja dinilai untuk menentukan akses terhadap pesanan selanjutnya.
Aturan baru menetapkan komisi aplikator untuk angkutan penumpang sepeda motor maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapat minimal 92 persen dari pendapatan bruto. Secara nominal, bagian pengemudi memang bertambah. Namun, kesejahteraan tidak bisa diukur dari persentase saja. Dari 92 persen itu, pengemudi masih harus membayar bensin, servis, pulsa, cicilan motor, waktu menunggu yang tidak dibayar, dan menanggung sepi-ramainya permintaan.
Karena itu, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari kepatuhan pada angka 8 persen. Ada tiga ukuran yang lebih konkret. Pertama, apakah pendapatan bersih pengemudi setelah dikurangi biaya operasional benar-benar naik? Kedua, apakah jam kerja menjadi lebih manusiawi? Ketiga, apakah risiko ekonomi tidak lagi ditanggung pengemudi sendirian? Tanpa tiga ukuran ini, perlindungan berisiko berhenti sebagai perubahan administratif di atas kertas, bukan perbaikan nyata di lapangan.
Data lapangan menunjukkan mengapa batas komisi saja tidak cukup. Studi IDinsight terhadap 3.006 pengemudi aktif pada satu platform mencatat rata-rata jam kerja 76,8 jam per minggu. Di dalamnya, 16 persen mengaku tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, sementara 47 persen menyatakan masih bisa menabung. Data ini bersumber dari catatan platform per Mei 2024, sehingga belum mencerminkan dampak Perpres baru.
Namun, temuan ini menegaskan satu hal, yakni kondisi ekonomi pengemudi sangat beragam dan tidak bisa disimpulkan hanya dari besar-kecilnya potongan komisi. Dalam ekonomi ketenagakerjaan, pendapatan dan kualitas pekerjaan adalah dua hal yang berbeda. Keduanya perlu diperhatikan secara bersamaan agar kebijakan yang dibuat benar-benar menyentuh persoalan inti, bukan hanya permukaan.
Regulasi baru ini memang langkah maju. Namun, pemerintah perlu memastikan implementasinya di lapangan benar-benar membawa perubahan bagi kesejahteraan pengemudi ojol. Pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta dialog dengan semua pihak terkait menjadi kunci agar janji keadilan di ekonomi gig tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
#Ojol #PerpresOjol #EkonomiGig #KesejahteraanPengemudi #KebijakanPublik #TransportasiOnline #KomisiOjol #BeritaNasional #Ekonomi #JavasCorner