Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cimahi, Jawa Barat, kini terancam dipecat dengan tidak hormat. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang meresahkan masyarakat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, tak main-main menanggapi ulah bawahannya tersebut. Ia telah menerima laporan terkait perilaku menyimpang oknum ASN itu dan langsung menginstruksikan agar kasus ini diproses secara hukum sekaligus melalui jalur disiplin kepegawaian.
"Terkait sanksi atau hukuman disiplin, itu bisa sampai dilakukan PTDH terhadap oknum ASN Pemkot Cimahi jika dianggap mencoreng nama baik. Kita tidak bisa toleransi lagi," tegas Ngatiyana, Senin (23/2/2026).
PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan sanksi tertinggi bagi seorang pegawai negeri. Sanksi ini dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan dinilai sangat berat dan merusak citra institusi pemerintah.
Kepala Bakesbangpol Cimahi, Sugeng Budiono, membenarkan adanya dugaan penipuan lowongan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu stafnya. Informasi itu diperoleh setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Namun, upaya pemeriksaan internal menemui jalan buntu. Sugeng mengaku kesulitan menemui oknum ASN tersebut meskipun sudah berkali-kali dihubungi. Pihak Bakesbangpol telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah diindahkan. Bahkan, komunikasi secara personal yang dilakukan lebih dari lima kali pun tak membuahkan hasil. Oknum tersebut konsisten mangkir dari panggilan.
Sikap tidak kooperatif ini tentu semakin memperburuk posisinya. Selain harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan, ia juga dianggap melanggar kode etik dan disiplin pegawai karena tidak mengindahkan perintah atasan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kota Cimahi juga tengah memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan seluruh ASN. Ngatiyana baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait absensi. Mulai saat ini, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang alfa atau absen tanpa keterangan selama 28 hari kerja dalam setahun akan langsung menghadapi sanksi pemecatan.
"Selanjutnya saya akan berlakukan, baik bagi PNS maupun PPPK, yang absen tanpa keterangan selama 28 hari dalam setahun, akan berlakukan pemecatan," jelas Ngatiyana.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Cimahi. Selain itu, pengawasan kehadiran pegawai juga diperketat dengan rutin melakukan uji sampling saat upacara bendera untuk memastikan kehadiran ASN secara acak.
Kasus oknum ASN Bakesbangpol ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi di Kota Cimahi. Publik pun menanti bagaimana proses hukum dan sanksi disiplin akan dijatuhkan. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya harus berhadapan dengan hukum, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai abdi negara.