Hukum

Oknum ASN Cimahi Terancam Dipecat Tidak Hormat karena Dugaan Penipuan Lowongan Kerja

Ujang Trisno Ujang Trisno 24 Feb 2026 04:15 58 Views
ASN Cimahi

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cimahi, Jawa Barat, kini terancam dipecat dengan tidak hormat. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang meresahkan masyarakat.

 

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, tak main-main menanggapi ulah bawahannya tersebut. Ia telah menerima laporan terkait perilaku menyimpang oknum ASN itu dan langsung menginstruksikan agar kasus ini diproses secara hukum sekaligus melalui jalur disiplin kepegawaian.

 

"Terkait sanksi atau hukuman disiplin, itu bisa sampai dilakukan PTDH terhadap oknum ASN Pemkot Cimahi jika dianggap mencoreng nama baik. Kita tidak bisa toleransi lagi," tegas Ngatiyana, Senin (23/2/2026).

 

PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan sanksi tertinggi bagi seorang pegawai negeri. Sanksi ini dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan dinilai sangat berat dan merusak citra institusi pemerintah.

 

Kepala Bakesbangpol Cimahi, Sugeng Budiono, membenarkan adanya dugaan penipuan lowongan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu stafnya. Informasi itu diperoleh setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.

 

Namun, upaya pemeriksaan internal menemui jalan buntu. Sugeng mengaku kesulitan menemui oknum ASN tersebut meskipun sudah berkali-kali dihubungi. Pihak Bakesbangpol telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah diindahkan. Bahkan, komunikasi secara personal yang dilakukan lebih dari lima kali pun tak membuahkan hasil. Oknum tersebut konsisten mangkir dari panggilan.

 

Sikap tidak kooperatif ini tentu semakin memperburuk posisinya. Selain harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan, ia juga dianggap melanggar kode etik dan disiplin pegawai karena tidak mengindahkan perintah atasan.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kota Cimahi juga tengah memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan seluruh ASN. Ngatiyana baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait absensi. Mulai saat ini, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang alfa atau absen tanpa keterangan selama 28 hari kerja dalam setahun akan langsung menghadapi sanksi pemecatan.

 

"Selanjutnya saya akan berlakukan, baik bagi PNS maupun PPPK, yang absen tanpa keterangan selama 28 hari dalam setahun, akan berlakukan pemecatan," jelas Ngatiyana.

 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Cimahi. Selain itu, pengawasan kehadiran pegawai juga diperketat dengan rutin melakukan uji sampling saat upacara bendera untuk memastikan kehadiran ASN secara acak.

 

Kasus oknum ASN Bakesbangpol ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi di Kota Cimahi. Publik pun menanti bagaimana proses hukum dan sanksi disiplin akan dijatuhkan. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya harus berhadapan dengan hukum, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai abdi negara.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#ASN #penipuan #Bakesbangpol #Cimahi #disiplin

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner