Javas Corner - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AB alias DO (48), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan. Tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera Utara setelah kejadian, namun akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (31/8/2026).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban berinisial BI (34) bersama Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton. Saat kendaraan melintas, tersangka tiba-tiba menghadang menggunakan sepeda motor, menyalip, dan memepet bagian pintu sopir mobil korban.
"Tersangka kemudian langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto, Sabtu (5/9/2026). Tersangka kemudian mengancam korban agar memenuhi keinginannya dengan meminta anaknya diterima bekerja di perusahaan tersebut. AB bahkan memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional perusahaan ke rumahnya, dan korban bersama rekannya sempat dibawa ke rumah tersangka.
Pihak humas dan keamanan perusahaan kemudian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pembicaraan. Setelah itu, korban dan rekannya diperbolehkan pulang, namun mobil milik perusahaan masih ditahan oleh tersangka di rumahnya. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Sumatera Utara. Petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang dan menemukan tersangka sedang bersembunyi di sebuah rumah kos. AB akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan. Meski tersangka membantah melakukan pemerasan dengan dalih hanya menanyakan lamaran kerja warga setempat, polisi tetap memproses perkara tersebut karena tersangka diduga mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil perusahaan. AB dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Tags:
#OknumKades #MusiRawas #Pemerasan #SumateraSelatan #PolresMusiRawas #Kriminal #BeritaViral #PenegakanHukum #JavasCorner