JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga penyekapan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian aktif ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan ini didampingi oleh Tim Hotman 911.
Kronologi Kekerasan
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan bahwa korban menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk visum. Menurut Reza, kekerasan yang dialami M sudah berlangsung sejak 2023.
"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu," kata Reza.
Bentuk Kekerasan yang Dilaporkan
- Dicekoki sabu dan dipaksa meracik narkoba
- Dianiaya dan disekap
- Diancam dan mengalami kekerasan seksual
- Puncaknya pada September 2025, korban diduga disiram cairan yang diduga air keras hingga luka bakar serius
Reza menyebut korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen di bagian tubuh sebelah kiri. Selama ini, korban tidak berani melapor karena trauma dan intimidasi, termasuk ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila.
Dugaan Pelaku dan Proses Hukum
Terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif dan telah diamankan. Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Saat ini korban telah ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Tim Hotman 911 berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.