Regional

Ombudsman Jateng Desak Bank Transparan soal Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati

Ujang Trisno Ujang Trisno 26 Aug 2026 09:57 35 Views
Ombudsman Jateng Desak Bank Transparan soal Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati

Ombudsman Jateng Desak Bank Transparan soal Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati

JAVASCORNER.CO.ID, SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati yang digunakan untuk aksi demonstrasi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Farida, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bank dalam setiap tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah.

Terlebih, Bank Mandiri yang terlibat dalam tindakan itu merupakan bagian dari BUMN, sedangkan permintaan pemblokiran disebut muncul dari aparat penegak hukum. "Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila mekanisme pengaduan yang ada tidak responsif," ujar Farida saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Tiga Poin Penting Cegah Maladministrasi

Farida menyebut persoalan ini sebagai isu pelayanan publik yang krusial. Bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip good governance.

Dari sisi pencegahan maladministrasi, ia mencatat tiga poin penting.

  1. Transparansi: Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada nasabah mengenai alasan pemblokiran atau penundaan transaksi, termasuk dasar hukum dan prosedurnya. Ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
  2. Pengaduan internal: Sebelum menempuh jalur lain, masyarakat yang dirugikan didorong untuk melaporkan ke mekanisme pengaduan internal lembaga jasa keuangan, misalnya kepada kepala cabang atau kantor wilayah bank terkait atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Keberatan atas permintaan aparat: Apabila pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian, nasabah dapat melaporkan keberatan tersebut kepada atasan aparat, Divisi Humas (Dumas), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Bisa Mengadu kepada Ombudsman Jawa Tengah

Apabila nasabah mengalami penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak dilayani, diperlakukan diskriminatif, tidak diberikan pelayanan memadai, atau laporannya tidak direspons secara memadai, pelapor dapat mengadukan kepada Ombudsman Jawa Tengah.

"Ombudsman berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor perbankan, untuk mencegah dan menindaklanjuti maladministrasi," ujarnya.

Menurut Farida, keaktifan masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan, baik internal bank maupun eksternal seperti Ombudsman, merupakan langkah partisipatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Aspirasi Masyarakat Hak Konstitusional

Terlepas dari perdebatan pada kasus tersebut, Farida menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak yang dijamin konstitusi. "Sehingga tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak-hak sipil warga negara. Dengan adanya desakan dari Ombudsman, diharapkan perbankan lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur pemblokiran rekening, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Ombudsman #Pemblokiran Rekening #Donasi #Pati #Bank

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner