JAVASCORNER.CO.ID, SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati yang digunakan untuk aksi demonstrasi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Farida, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bank dalam setiap tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah.
Terlebih, Bank Mandiri yang terlibat dalam tindakan itu merupakan bagian dari BUMN, sedangkan permintaan pemblokiran disebut muncul dari aparat penegak hukum. "Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila mekanisme pengaduan yang ada tidak responsif," ujar Farida saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
- Tiga Poin Penting Cegah Maladministrasi
- Bisa Mengadu kepada Ombudsman Jawa Tengah
- Aspirasi Masyarakat Hak Konstitusional
Tiga Poin Penting Cegah Maladministrasi
Farida menyebut persoalan ini sebagai isu pelayanan publik yang krusial. Bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip good governance.
Dari sisi pencegahan maladministrasi, ia mencatat tiga poin penting.
- Transparansi: Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada nasabah mengenai alasan pemblokiran atau penundaan transaksi, termasuk dasar hukum dan prosedurnya. Ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
- Pengaduan internal: Sebelum menempuh jalur lain, masyarakat yang dirugikan didorong untuk melaporkan ke mekanisme pengaduan internal lembaga jasa keuangan, misalnya kepada kepala cabang atau kantor wilayah bank terkait atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Keberatan atas permintaan aparat: Apabila pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian, nasabah dapat melaporkan keberatan tersebut kepada atasan aparat, Divisi Humas (Dumas), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Bisa Mengadu kepada Ombudsman Jawa Tengah
Apabila nasabah mengalami penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak dilayani, diperlakukan diskriminatif, tidak diberikan pelayanan memadai, atau laporannya tidak direspons secara memadai, pelapor dapat mengadukan kepada Ombudsman Jawa Tengah.
"Ombudsman berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor perbankan, untuk mencegah dan menindaklanjuti maladministrasi," ujarnya.
Menurut Farida, keaktifan masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan, baik internal bank maupun eksternal seperti Ombudsman, merupakan langkah partisipatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Aspirasi Masyarakat Hak Konstitusional
Terlepas dari perdebatan pada kasus tersebut, Farida menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak yang dijamin konstitusi. "Sehingga tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak-hak sipil warga negara. Dengan adanya desakan dari Ombudsman, diharapkan perbankan lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur pemblokiran rekening, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.