JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 14 orang, termasuk Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Kronologi OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sementara dua orang lainnya di Jakarta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang mendalam.
"Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," ujar Budi dalam keterangan persnya pada Jumat (21/8/2026). Saat ini, para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
Dugaan Korupsi
OTT ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. KPK menduga telah terjadi praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat kampus.
Modus yang digunakan diduga melibatkan perantara untuk memuluskan calon mahasiswa tertentu. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan tinggi.
Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat sebagai alat bukti transaksi ilegal yang terjadi.
Budi menambahkan, "Total yang diamankan sementara ini sebanyak sembilan orang yang sedang menjalani permintaan keterangan." Namun, jumlah ini bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Respons KPK
KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan dapat mempercayai proses hukum yang berjalan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di lingkungan pendidikan. KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus kami pantau dan sampaikan kepada pembaca setia JavasCorner. Pantau terus kanal hukum kami untuk informasi terbaru seputar pemberantasan korupsi di Indonesia.