Kronologi Pencurian di Restoran Bibi Kelinci Kemang
Pada Kamis, 19 September 2025, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci Kemang di Jakarta Selatan. Mereka memesan 11 makanan dan 3 minuman dengan total harga Rp530.150. Karena merasa pesanan terlalu lama, mereka masuk ke dapur dan mengambil makanan sendiri.
Tanpa membayar, pasangan itu langsung pergi meninggalkan restoran. Kejadian ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Pemilik restoran, Nabilah O’brien, melaporkan kasus ini ke Polsek Mampang Prapatan pada hari yang sama.
Perkembangan Hukum yang Mengejutkan
Setelah laporan polisi, Nabilah mengirim somasi kepada ZK dan ERS. Menariknya, dalam balasan somasi, pelaku mengakui telah mengambil makanan tanpa membayar. Namun, perkembangan kasus justru berbalik arah.
Tuntutan Rp 1 Miliar dari Pelaku
ZK dan ERS menuntut Nabilah membayar Rp 1 miliar sebagai syarat perdamaian. Mereka mengklaim Nabilah telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan rekaman CCTV di media sosial. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.
"Kami tidak mungkin turuti keinginan dari terduga pelaku pencurian," kata Goldie dalam konferensi pers. Menurutnya, tuntutan itu meminta Nabilah mengakui tuduhan fitnah padahal kebenaran sudah terekam CCTV.
Status Tersangka untuk Kedua Belah Pihak
Kini baik Nabilah maupun ZK dan ERS sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Nabilah menjadi tersangka pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, sementara ZK dan ERS tersangka pencurian di Polsek Mampang.
Mediasi antara kedua pihak mengalami deadlock. Nabilah tetap menolak membayar tuntutan Rp 1 miliar tersebut. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum ketika korban justru menghadapi tuntutan balik dari pelaku.
Dampak dan Pertanyaan Publik
Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang sistem peradilan. Bagaimana mungkin pelaku pencurian bisa menuntut korban? Komentar netizen pun beragam, ada yang mengkritik keberanian pelaku menuntut padahal sudah mengakui perbuatannya.
ZK dan ERS terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara Nabilah harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua belah pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.