Megapolitan

Owner Bibi Kelinci Kemang Dituntut Bayar Rp 1 Miliar oleh Pencuri di Restorannya

Aditya Nugraha Aditya Nugraha 07 Mar 2026 07:47 70 Views
restoran Bibi Kelinci Kemang di Jakarta yang menjadi lokasi pencurian makanan dan tuntutan hukum.

restoran Bibi Kelinci Kemang di Jakarta yang menjadi lokasi pencurian makanan dan tuntutan hukum.

Kronologi Pencurian di Restoran Bibi Kelinci Kemang

Pada Kamis, 19 September 2025, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci Kemang di Jakarta Selatan. Mereka memesan 11 makanan dan 3 minuman dengan total harga Rp530.150. Karena merasa pesanan terlalu lama, mereka masuk ke dapur dan mengambil makanan sendiri.

Tanpa membayar, pasangan itu langsung pergi meninggalkan restoran. Kejadian ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Pemilik restoran, Nabilah O’brien, melaporkan kasus ini ke Polsek Mampang Prapatan pada hari yang sama.

Perkembangan Hukum yang Mengejutkan

Setelah laporan polisi, Nabilah mengirim somasi kepada ZK dan ERS. Menariknya, dalam balasan somasi, pelaku mengakui telah mengambil makanan tanpa membayar. Namun, perkembangan kasus justru berbalik arah.

Tuntutan Rp 1 Miliar dari Pelaku

ZK dan ERS menuntut Nabilah membayar Rp 1 miliar sebagai syarat perdamaian. Mereka mengklaim Nabilah telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan rekaman CCTV di media sosial. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.

"Kami tidak mungkin turuti keinginan dari terduga pelaku pencurian," kata Goldie dalam konferensi pers. Menurutnya, tuntutan itu meminta Nabilah mengakui tuduhan fitnah padahal kebenaran sudah terekam CCTV.

Status Tersangka untuk Kedua Belah Pihak

Kini baik Nabilah maupun ZK dan ERS sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Nabilah menjadi tersangka pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, sementara ZK dan ERS tersangka pencurian di Polsek Mampang.

Mediasi antara kedua pihak mengalami deadlock. Nabilah tetap menolak membayar tuntutan Rp 1 miliar tersebut. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum ketika korban justru menghadapi tuntutan balik dari pelaku.

Dampak dan Pertanyaan Publik

Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang sistem peradilan. Bagaimana mungkin pelaku pencurian bisa menuntut korban? Komentar netizen pun beragam, ada yang mengkritik keberanian pelaku menuntut padahal sudah mengakui perbuatannya.

ZK dan ERS terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara Nabilah harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua belah pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.

Aditya Nugraha

// Verified Author

Aditya Nugraha

Staff Redaksi

Jurnalis teknologi yang fokus pada perkembangan ekosistem digital.

▸ TAG TOPIK

#pencurian #pencemaran nama baik #restoran #hukum #Jakarta

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner