JAVASCORNER.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Suasana belajar di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan, berubah mencekam pada Sabtu (22/8/2026) pagi. Sekelompok orang yang diduga dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menerobos pagar sekolah yang dipasangi kawat berduri, memicu kepanikan siswa hingga histeris. Aksi yang terekam video viral ini mempertontonkan sengketa lahan yang sudah berlarut antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Jakarta.
Dua Sudut Pandang Konflik
Pertikaian ini melibatkan dua pihak dengan klaim saling bertentangan. Berikut rincian versi masing-masing.
Versi Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH)
YSH mengecam keras aksi yang mereka sebut sebagai penyerbuan. Menurut keterangan resmi, puluhan orang datang sejak pukul 03.00 WIB dan memaksa masuk area sekolah saat siswa sedang belajar.
Pihak yayasan menyoroti kerusakan pagar dan penerobosan yang membuat anak-anak ketakutan. Mereka menegaskan bahwa perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum.
Versi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Di sisi lain, UIN Jakarta menyebut langkah pengamanan ini sebagai upaya menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut tercatat resmi di SIMAN dan SIMAK-BMN.
UIN juga merujuk pada legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI per 13 Mei, yang menempatkan Rektor UIN sebagai pembina ex officio. Mereka mengklaim tindakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Dampak Psikologis dan Desakan Orang Tua
Insiden ini meninggalkan trauma mendalam bagi para siswa. Banyak di antara mereka menangis histeris saat melihat pagar dirobohkan dan orang asing masuk ke lingkungan sekolah.
Para orang tua murid langsung berdatangan dan mendesak aparat keamanan untuk turun tangan. Mereka khawatir keselamatan fisik dan kesehatan mental anak-anak terganggu akibat sengketa yang tak kunjung selesai.
Status Hukum dan Aset Negara
Inti persoalan terletak pada kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset negara oleh UIN, namun dikelola YSH selama puluhan tahun. Berikut data singkat yang dihimpun:
| No | Pihak | Klaim Utama |
|---|---|---|
| 1 | YSH | Mengelola sekolah sejak 1980-an, sengketa masih di PTUN |
| 2 | UIN Jakarta | BMN senilai Rp 200 miliar, legalitas AHU 13 Mei |
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan mediasi. Kedua belah pihak diminta menahan diri dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Konflik ini menjadi pengingat betapa pentingnya penyelesaian sengketa secara damai tanpa mengorbankan hak pendidikan anak. Semoga aparat berwenang segera menemukan titik terang demi ketenangan bersama.