JAVASCORNER.CO.ID, JAYAPURA - Pasangan suami istri asal Tiongkok berinisial YH dan NZ harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berburu burung kasuari dan kuskus di Papua demi konten media sosial Douyin. Keduanya kini dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
Kronologi Penangkapan
YH dan NZ tiba di Papua dengan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, alih-alih mengurus bisnis, YH justru pergi ke hutan di Desa Skanto, Kabupaten Keerom, bersama warga setempat untuk berburu satwa dilindungi.
Aksi tersebut terekam dan disiarkan langsung melalui platform Douyin untuk mengejar jumlah pengikut. Petugas Imigrasi yang curiga kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.
Pelanggaran Ganda: Berburu dan Berjualan Ilegal
Selain berburu satwa langka, YH juga memanfaatkan Douyin untuk berjualan produk ilegal. Barang bawaan seperti sampo dan minyak ikan ditawarkan kepada penonton siaran langsungnya untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, NZ, sang istri, mengaku tidak tahu menahu dan hanya mendampingi suaminya berlibur.
Tindakan Tegas Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menegaskan pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan pentingnya penegakan hukum di perbatasan untuk menangkal berbagai ancaman. Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia serius melindungi satwa langka dan menegakkan aturan keimigrasian.
Dengan dideportasinya pasutri tersebut, diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum di Indonesia.