JAVASCORNER.CO.ID, SAMPANG - MR (27), perempuan di Sampang, Madura, yang sempat menjadi korban pengeroyokan karena dituduh sebagai pelakor (perebut laki-laki orang), resmi melaporkan 10 akun media sosial ke polisi. Pelaporan ini dilakukan lantaran akun-akun tersebut turut menyebarkan video pengeroyokan yang dialaminya hingga viral di dunia maya.
Latar Belakang
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa MR terjadi beberapa waktu lalu di Sampang. Saat itu, MR dituduh sebagai pelakor oleh sejumlah orang yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Tak hanya itu, pelaku juga melumuri tubuh MR dengan bubuk cabai sebagai bentuk penghinaan.
Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial. Alih-alih mendapat simpati, MR justru menjadi sasaran hujatan warganet. Namun, ia memilih untuk menempuh jalur hukum.
Kronologi Pengeroyokan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR dikeroyok oleh enam orang yang diduga merupakan keluarga atau kerabat dari istri pria yang menjadi kekasih MR. Mereka merasa MR telah merusak rumah tangga seseorang.
Dari video yang beredar, terlihat MR dipukuli, ditendang, dan kemudian dilumuri bubuk cabai di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka-luka dan trauma psikis yang mendalam.
Pelaporan Akun Medsos
Kuasa hukum MR, Achmad Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan 10 akun media sosial ke Polres Sampang. Akun-akun tersebut dianggap berperan dalam mendistribusikan video pengeroyokan tanpa izin dari korban.
"Selain itu ada 10 akun yang dilaporkan mendistribusikan tanpa izin sehingga ini kena UU ITE Pasal 27," kata Bahri, Jumat (21/8/2026).
Bahri menambahkan, sebenarnya korban telah berbesar hati dan tidak ingin memperpanjang masalah. Namun, niat itu berubah setelah ia mengetahui video penganiayaannya tersebar luas dan menjadi konsumsi publik.
Dasar Hukum
Pelaporan terhadap akun media sosial ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, penyebaran video pengeroyokan juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan, karena video tersebut mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi atau mengandung kekerasan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperparah penderitaan korban. Mari kita dukung upaya penegakan hukum di Indonesia.