JAVASCORNER.CO.ID, DENPASAR - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial IWT (50) yang nekat melakukan aksi pemalakan dan intimidasi terhadap para sopir truk di sepanjang jalur lintas kabupaten Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur. Penangkapan warga asal Sidemen, Kabupaten Karangasem ini dilakukan setelah rekaman video kejahatannya beredar luas dan mendadak viral di media sosial.
Daftar Isi:
Kronologi Intimidasi dan Aksi Pemalakan di Jalan IB Mantra
Aksi premanisme tersebut menimpa seorang sopir truk ekspedisi bernama Bambang Sutejo, warga asal Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa memprihatinkan ini berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban sedang menepikan kendaraannya untuk beristirahat di pinggir Jalan IB Mantra, persis di sebelah barat Bali Jepang Internasional, Desa Kesiman Kertalangu.
Ketika korban beristirahat di kabin truk, IWT mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Pelaku secara sengaja menghentikan motornya tepat di depan moncong truk guna mengunci posisi kendaraan korban agar tidak bisa bergerak pergi.
Bentuk Intimidasi dan Pengancaman Fisik
Tanpa basa-basi, IWT turun dari kendaraannya lalu mendekati korban yang masih duduk di dalam kabin. Pelaku memaksa meminta dua bungkus rokok secara cuma-cuma. Penolakan tegas dari Bambang justru memancing emosi pelaku hingga situasi makin memanas.
Eskalasi emosi membuat pelaku melakukan serangkaian tindakan anarkis untuk menakut-nakuti korban:
- Pelaku menarik kerah baju korban secara kasar saat korban masih berada di kabin.
- Pelaku melemparkan botol ke arah badan kendaraan dan korban.
- Pelaku mengacungkan sebatang kayu keras ke arah wajah korban sembari mengumpat.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Bambang mengambil langkah bijak dengan mendokumentasikan aksi intimidasi tersebut menggunakan kamera telepon selulernya. Sertaan gertakan korban yang akan melaporkan rekaman tersebut ke pihak kepolisian akhirnya membuat pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tanpa Perlawanan
Video rekaman pengancaman tersebut diunggah ke media sosial hingga menuai kecaman publik serta respons cepat jajaran kepolisian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur langsung mengumpulkan data lapangan guna melacak identitas serta keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH mengonfirmasi bahwa penangkapan berhasil dilakukan tanpa ada kendala berarti. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan sedikit pun kepada petugas.
Penyitaan Barang Bukti Kejahatan
Selain membekuk pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti autentik yang digunakan IWT saat melancarkan aksinya di lapangan. Barang bukti tersebut dicocokkan secara mendalam dengan rekaman video yang beredar.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berplat nomor DK 8203 GK.
- Satu buah topi kain berwarna gelap dengan tulisan ikonik "F16".
- Satu buah kacamata hitam yang digunakan untuk menutupi wajah saat beraksi.
- Stel pakaian lengkap yang dikenakan pelaku persis seperti dalam rekaman video viral.
Pengakuan Pelaku dan Rekam Jejak Pemerasan Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di ruang penyidikan, IWT mengakui bahwa perbuatannya terhadap Bambang Sutejo bukanlah yang pertama kali. Pelaku sudah berulangkali menjadikannya sebagai mata pencaharian haram untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Pelaku menyasar para sopir truk luar daerah yang tampak kelelahan dan beristirahat di bahu jalan lintas provinsi. Selain menyasar pengemudi logistik, IWT kerap mendatangi warung-warung makan kecil di pinggir jalan utama.
| No | Lokasi/Sasaran Aksi | Modus dan Nilai Kerugian |
|---|---|---|
| 1 | Kawasan Bali Jepang International (Denpasar) | Meminta rokok secara paksa & uang tunai Rp 50.000 - Rp 100.000 |
| 2 | Kawasan Masceti (Gianyar) | Pemalakan sopir truk parkir Rp 50.000 |
| 3 | Simpang Tohpati (Denpasar) | Intimidasi pengemudi dan pemerasan uang tunai Rp 100.000 |
| 4 | Warung Makan Lintas Jalur IB Mantra (Titik A) | Memesan makanan dan rokok, kabur tanpa membayar |
| 5 | Warung Makan Lintas Jalur IB Mantra (Titik B) | Meminta barang dagangan dengan ancaman verbal |
| 6 | Rest Area Informal Lintas Kabupaten (Titik C) | Pemerasan menyasar sopir truk luar Pulau Bali |
Dari rincian pemetaan tempat kejadian perkara di atas, pelaku mencatatkan setidaknya 6 lokasi kejahatan utama dengan nominal pemerasan tertinggi mencapai Rp 100.000 per aksi, serta nilai terendah sekitar Rp 50.000 beserta barang dagangan berupa rokok dan makanan gratis.
Proses Hukum dan Imbauan Keamanan Polresta Denpasar
Saat ini pelaku IWT beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pemerasan dan pengancaman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian mengimbau para pengguna jalan, khususnya pengemudi armada logistik lintas provinsi, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme atau pemalakan yang dijumpai di jalanan. Keselamatan dan kenyamanan para pelaku usaha logistik menjadi prioritas utama demi menjaga kelancaran pasokan barang di Wilayah Bali.
Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan layanan panggil darurat kepolisian atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat apabila melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di sepanjang jalur Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.