Javas Corner - Pemerintah masih mengkaji rencana skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan batas penghasilan hingga Rp17 juta per bulan. Meski regulasinya belum rampung, pemerintah membuka peluang agar kebijakan tersebut dapat diterapkan lebih cepat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa pembahasan masih mencakup regulasi, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, serta kemungkinan pemberian insentif tambahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
"Untuk membahas soal itu, aturannya, regulasinya, kemudian juga yang menengah tanggung ya, kemudian juga kita akan mengevaluasi semua regulasi-regulasi yang ada," ujar Ara di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait untuk membahas kebijakan pembiayaan perumahan tersebut. "Kalau diperlukan kita memberikan insentif-insentif tambahan, kita juga tentu harus banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang prorakyat, yang bisa membantu rakyat dan juga bisa menggerakkan ekonomi," katanya.
Rencana skema KPR bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp17 juta per bulan masih dikaji bersama Badan Pusat Statistik atau BPS. Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan kebijakan pada 2027 atau lebih cepat, Ara menyebut pemerintah masih mengupayakan agar prosesnya dapat dipercepat.
"Kita berusaha, kita tidak sambah, kalaupun buat banyak masyarakat. Kalau bisa lebih cepat," ujar dia. Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai tanggal pemberlakuan maupun ketentuan final skema tersebut.
Selain skema KPR bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp17 juta, pemerintah juga mengevaluasi sejumlah kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk KPR recycle dan opsi tenor KPR subsidi hingga 40 tahun. Maruarar meminta BP Tapera menyiapkan bahan untuk mempresentasikan berbagai usulan tersebut agar dapat dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
Adapun opsi tenor KPR subsidi hingga 40 tahun telah mulai dijalankan oleh sejumlah bank. Sejauh ini, baru empat bank yang telah menerapkan opsi tersebut, yakni Bank BTN, BRI, BSN, dan Bank Nobu. Pemerintah berharap berbagai kebijakan pembiayaan tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap rumah, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan regulasi, skema pembiayaan, dan sasaran penerimanya.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat kelas menengah yang selama ini kesulitan memiliki rumah. Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan bisa lebih ringan dan terjangkau. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap cermat menghitung kemampuan finansial sebelum mengambil KPR, agar tidak terbebani di kemudian hari.
#KPR #RumahSubsidi #MaruararSirait #KementerianPKP #Tenor40Tahun #Gaji17Juta #Properti #BeritaNasional #Perumahan #JavasCorner