JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan setiap akun media sosial (medsos) mencantumkan nomor ponsel. Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan masih dalam tahap pembahasan serta konsultasi publik.
Alasan Kebijakan
Menkomdigi Meutya Hafid mengemukakan, kewajiban mencantumkan nomor ponsel bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Dengan pencantuman tersebut, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.
"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," kata Meutya, pekan ini. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Ancaman di Dunia Maya
Penguatan identitas digital dinilai penting untuk menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, seperti misinformasi, disinformasi, deepfake, hingga hoaks. Pemerintah juga rutin melakukan patroli siber untuk menindak konten bermasalah, termasuk ujaran kebencian dan hoaks.
Perkuat Identitas Digital
Alasan lainnya adalah memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Selama ini, penggunaan nomor ponsel saat registrasi akun masih bersifat opsional.
"Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSrE juga kita kuatkan," sambung Meutya.
Moderasi Rendah
Meutya tidak memungkiri, tingkat kepatuhan platform media sosial terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni hanya sekitar 20 persen. Oleh karena itu, pemerintah memperketat pengawasan dengan meminta penjelasan sistem moderasi konten yang mereka terapkan.
Kemkomdigi mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran konten negatif di media sosial dan meningkatkan akuntabilitas pengguna. Masyarakat diimbau untuk mendukung regulasi ini demi ruang digital yang lebih sehat dan aman.