JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemulung di Indonesia berkontribusi signifikan dalam mengurangi sampah perkotaan, menyelamatkan rata-rata 44 kilogram material daur ulang per hari. Namun, mereka hidup dalam kondisi rentan tanpa jaminan sosial memadai. Studi terbaru menunjukkan sistem perlindungan negara gagal menjangkau pekerja informal ini, padahal jasa lingkungan mereka bernilai tinggi.
- Kontribusi Besar yang Diabaikan
- Kehidupan Rentan di Tumpukan Sampah
- Sistem Perlindungan yang Gagal
- Solusi Mendesak untuk Keadilan Ekologis
Kontribusi Besar yang Diabaikan
Pemulung individu mendominasi 79% dari total pekerja sektor ini. Mereka diikuti pengepul skala kecil (15%) dan menengah (6%). Setiap hari, jaringan informal ini berhasil menyelamatkan material bernilai ekonomi dari tempat pembuangan.
Produktivitas kolektif mereka menyumbang 10-15% tingkat daur ulang perkotaan. Angka ini mengungguli program daur ulang formal nasional yang hanya menyerap kurang dari 5% sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup mengakui hanya 10% sampah Indonesia dikelola dengan baik. Sebagian besar sisanya menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Di tengah keterbatasan sistem formal, pemulung menjadi tulang punggung penanggulangan sampah.
Data Lima Kota Besar
Penelitian di lima kota metropolitan menunjukkan pola kerja yang konsisten:
- Pemulung bekerja secara mandiri atau dalam kelompok kecil
- Material yang diselamatkan didominasi plastik dan kertas
- Rantai nilai dimulai dari pemulung, pengepul, hingga pabrik daur ulang
Kehidupan Rentan di Tumpukan Sampah
Di balik kontribusi lingkungannya, pemulung menghadapi realitas pahit. Mereka bekerja di lingkungan berisiko tinggi tanpa perlindungan memadai. Stigma negatif masyarakat memperburuk kondisi sosial mereka.
Riset Fair Circularity Initiative (2025) mengungkap kondisi ekstrem di TPA Bantargebang. Sekitar 400 pemulung bekerja di gunungan sampah setinggi 25 meter. Sebanyak 40% di antaranya perempuan.
Risiko Kesehatan dan Keselamatan
Pemulung menghadapi ancaman berlapis setiap hari:
- Risiko tertabrak alat berat atau tertimbun longsoran sampah
- Paparan gas metana dan limbah berbahaya tanpa alat pelindung
- Keracunan bahan kimia dan infeksi saluran pernapasan
- Cedera fisik akibat benda tajam atau kondisi kerja tidak aman
Sebanyak 64,76% TPA di Indonesia masih mempraktikkan open dumping. Sistem pembuangan terbuka ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja secara signifikan.
Ekonomi yang Tidak Adil
Pendapatan harian pemulung seringkali tidak mencukupi kebutuhan dasar. Bank Dunia mencatat mereka berada di bawah garis kemiskinan. Di Makassar, pemulung kerap menjadi korban permainan harga oleh bandar pengepul.
Ketergantungan pada tengkulak membuat mereka terjerat utang. Siklus kemiskinan ini kemudian diwariskan ke generasi berikutnya.
Sistem Perlindungan yang Gagal
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS seharusnya memberikan perlindungan komprehensif. Kenyataannya, skema ini tidak dirancang untuk pekerja informal seperti pemulung.
Iuran bulanan mandiri melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak terjangkau. Pendapatan tidak tetap membuat mereka kesulitan menyisihkan uang untuk premi asuransi.
Birokrasi yang Menyingkirkan
Akses terhadap bantuan sosial terhalang persyaratan administratif. Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) membutuhkan pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Banyak pemulung hidup secara nomaden tanpa alamat tetap. Mereka kehilangan dokumen kependudukan akibat berpindah-pindah tempat tinggal. Standar "normalitas" birokrasi mengunci kelompok paling rentan di luar sistem.
Exclusion error terjadi secara masif. Mereka yang paling membutuhkan justru tidak tercatat dalam radar perlindungan negara.
Solusi Mendesak untuk Keadilan Ekologis
Perombakan sistem perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendesak. Skema asuransi iuran mandiri terbukti gagal melindungi pekerja rentan. Pemerintah perlu berinovasi dengan pendekatan lebih inklusif.
Subsidi Khusus untuk Jasa Lingkungan
Alokasi subsidi khusus bagi pemulung bukan sekadar bantuan sosial. Ini merupakan kompensasi atas jasa lingkungan yang mereka berikan. Pembiayaan bisa berasal dari pajak produsen kemasan plastik yang selama ini diuntungkan.
Pendekatan ini mengakui kontribusi nyata pemulung dalam ekonomi sirkular. Mereka bukan penerima bantuan, tetapi mitra dalam pengelolaan lingkungan.
Integrasi dalam Sistem Formal
Transisi menuju ekonomi sirkular modern harus mengintegrasikan pemulung. Beberapa langkah strategis bisa diambil:
- Pendirian bank sampah dengan melibatkan pemulung sebagai mitra resmi
- Pembangunan fasilitas daur ulang yang menyediakan lapangan kerja layak
- Penerbitan identitas khusus untuk pemulung di lapak jalanan
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas untuk pekerjaan lebih aman
Peran Pemerintah yang Proaktif
Pemerintah harus menjemput bola dengan pendekatan lebih manusiawi. Identifikasi dan pendataan pemulung perlu dilakukan secara aktif. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil bisa mempercepat proses ini.
Reformasi kebijakan harus mempertimbangkan karakteristik pekerja informal. Fleksibilitas dalam persyaratan administratif menjadi kunci inklusi sosial.
Mengalihdayakan penanganan sampah ke pundak pemulung tanpa perlindungan merupakan ketidakadilan ekologis. Negara memiliki utang jasa lingkungan yang harus dibayar melalui sistem perlindungan komprehensif. Pengakuan atas kontribusi mereka menjadi langkah pertama menuju keadilan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.