JAVASCORNER.CO.ID, BULUKUMBA - Penggerebekan di sebuah lahan kosong di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aparat gabungan Polsek Ujung Bulu dan Unit Tipiter Reskrim Polresta Bulukumba mengamankan lebih dari satu ton BBM jenis pertalite dan solar, ratusan jerigen, satu unit pickup, serta dua orang terduga pelaku.
- Latar Belakang Penggerebekan
- Barang Bukti yang Diamankan
- Modus Operandi Pelaku
- Penanganan Hukum dan Pengembangan Kasus
Latar Belakang Penggerebekan
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berada di tengah pemukiman penduduk. Aktivitas penimbunan BBM diduga telah berlangsung lama dan meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Imran Hamid, membenarkan penggerebekan tersebut. "Penggerebekannya kami lakukan kemarin siang dan barang bukti ada lebih satu ton BBM jenis pertalite dan solar yang dikemas dalam jerigen," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan jerigen berisi BBM. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Jerigen berisi pertalite | 750 liter |
| 2 | Jerigen berisi solar | 825 liter |
| 3 | Jerigen kosong | 53 unit |
| 4 | Timbangan | 1 unit |
| 5 | Pompa modifikasi | 1 unit |
| 6 | Terpal | 1 unit |
| 7 | Mobil pickup | 1 unit |
| 8 | Barcode pengisian BBM | Puluhan |
Total BBM yang diamankan mencapai 1.575 liter, terdiri dari 750 liter pertalite dan 825 liter solar. Barang bukti tersebut disita dari lahan kosong yang disewa oleh IA (36), warga Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Kabupaten Bulukumba menggunakan pickup yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa modifikasi.
Polisi menduga pelaku menggunakan lebih dari 30 barcode pengguna BBM subsidi untuk membeli BBM dari berbagai SPBU. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam penimbunan BBM bersubsidi.
Selain IA, polisi juga mengamankan ML (23), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bulukumba.
Penanganan Hukum dan Pengembangan Kasus
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Imran Hamid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat di balik praktik penimbunan ini. "Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain seperti oknum SPBU," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penggerebekan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan praktik serupa dapat diminimalisir dan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lancar sesuai peruntukannya.