JAVASCORNER.CO.ID, LUWU UTARA - Seorang pengacara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/4/2026) untuk memprotes kelambanan proses balik nama sertifikat tanah. Aksi yang terekam video ini viral di media sosial setelah diunggah oleh Rudi Arianto melalui Facebook.
Kronologi Aksi
Video berdurasi pendek itu menunjukkan pengacara tersebut tiba di kantor BPN Luwu Utara sekitar pukul 13.06 WIB. Ia langsung menemui petugas dan menyampaikan kekecewaannya dengan suara terdengar jelas.
Rekaman visual memperlihatkan suasana tegang di lokasi. Beberapa pengunjung lain tampak menyaksikan insiden ini dari kejauhan.
Detail Waktu dan Lokasi
Kejadian berlangsung di kantor BPN Kabupaten Luwu Utara yang berlokasi di Jalan Poros Masamba-Malangke. Waktu kejadian persis tercatat dalam unggahan media sosial.
Pelaku protes mengidentifikasi diri sebagai pihak yang mewakili pemohon balik nama sertifikat. Ia datang dengan membawa dokumen-dokumen pendukung.
Keluhan Pemohon
Menurut pengacara tersebut, proses balik nama sertifikat tanah yang diurusnya mandek tanpa kejelasan. Padahal, permohonan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu, tidak ada progres sama sekali," ujarnya dalam video yang beredar. Ia menilai pelayanan BPN tidak profesional dan cenderung mengulur waktu.
Dasar Hukum Permohonan
Permohonan balik nama ini mengacu pada putusan pengadilan negeri setempat. Dokumen yudisial sudah diserahkan lengkap ke BPN sesuai prosedur.
Namun, proses administrasi di tingkat BPN tidak kunjung bergerak. Pemohon merasa hak hukumnya diabaikan oleh kelambanan birokrasi.
Jenis Sertifikat yang Diurus
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Berdasarkan putusan pengadilan tetap
- Melibatkan objek tanah seluas lebih dari 1 hektar
Respons BPN
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi. Petugas yang hadir di lokasi hanya mendengarkan keluhan tanpa memberikan jawaban memuaskan.
Sumber internal menyebutkan, proses balik nama sering terkendala antrean panjang. Keterbatasan personel dan verifikasi data menjadi faktor penghambat utama.
Mekanisme Standar Proses
- Penerimaan berkas permohonan
- Verifikasi administrasi dan hukum
- Pemeriksaan lapangan oleh petugas
- Penerbitan sertifikat baru
- Penyerahan ke pemohon
Proses ideal memakan waktu 30 hari kerja. Namun dalam praktik, sering molor hingga berbulan-bulan seperti yang dialami pemohon ini.
Dampak Viral
Video protes ini menyebar cepat di platform Facebook dan Twitter. Dalam beberapa jam, unggahan tersebut mendapat ribuan reaksi dan komentar.
Netizen banyak yang menyoroti masalah pelayanan publik di daerah. Beberapa bahkan membagikan pengalaman serupa dengan instansi pertanahan di wilayah lain.
Reaksi Media Sosial
"Ini cerminan pelayanan kita yang masih buruk," tulis seorang pengguna Facebook. Komentar lain mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja BPN secara menyeluruh.
Tagar #BPNLuwuUtara sempat trending di Twitter lokal Sulawesi Selatan. Diskusi berkembang menjadi kritik terhadap birokrasi pertanahan nasional.
Insiden ini mengingatkan publik pada pentingnya reformasi pelayanan pertanahan. Masyarakat mengharapkan respons cepat dari pemerintah daerah dan pusat untuk menyelesaikan masalah serupa di berbagai wilayah. Transparansi proses dan penegakan aturan menjadi kunci memperbaiki citra instansi pelayanan publik.