Perpajakan

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS: Fungsi, Tarif, dan Kewajiban Jangka Panjang

Ujang Trisno Ujang Trisno 24 Feb 2026 16:21 101 Views
PPS

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS mungkin sudah berakhir sejak pertengahan 2022 lalu. Tapi bagi wajib pajak yang ikut serta saat itu, ada dua istilah penting yang sampai sekarang masih relevan dan perlu dipahami: harta PPS dan investasi PPS. Bedanya cukup mendasar, terutama kalau bicara soal kewajiban jangka panjang.

 

Secara sederhana, harta PPS adalah aset-aset yang sebelumnya "sembunyi" atau belum dilaporkan, lalu diungkapkan secara sukarela dalam program ini. Ibaratnya, wajib pajak datang dan berkata, "Saya punya ini, belum lapor, dan sekarang saya mau lapor." Setelah itu, mereka tinggal membayar PPh final sesuai tarif yang ditentukan, dan harta tersebut resmi tercatat di sistem perpajakan.

 

Nah, investasi PPS agak berbeda. Ini adalah pilihan bagi wajib pajak yang tidak hanya mau mendeklarasikan hartanya, tapi juga bersedia menempatkan sebagian dananya ke instrumen tertentu yang sudah ditunjuk pemerintah. Imbalannya? Tarif pajak yang lebih rendah. Jadi semacam insentif bagi mereka yang mau ikut membiayai pembangunan lewat investasi di sektor prioritas.

 

Lalu apa saja perbedaan utama di antara keduanya? Setidaknya ada empat hal yang perlu dicermati.

 

Pertama, soal fungsi dan tujuan. Harta PPS hanya sebatas pengungkapan aset. Urusannya selesai setelah dilaporkan dan pajaknya dibayar. Sedangkan investasi PPS punya misi ganda: selain mengungkapkan harta, juga mengarahkan dana tersebut ke sektor-sektor yang produktif buat negara, seperti Surat Berharga Negara, pengolahan sumber daya alam, atau energi terbarukan.

 

Kedua, tarif pajaknya. Ini insentif yang bikin investasi PPS lebih menarik. Pemerintah memberi tarif lebih rendah bagi dana yang diinvestasikan sesuai ketentuan. Misalnya dalam Kebijakan I, tarif bisa mencapai 6 persen kalau dananya masuk ke instrumen investasi. Sementara kalau hanya dideklarasikan tanpa investasi, tarifnya bisa lebih tinggi. Di Kebijakan II, tarif terendah 12 persen juga diberikan khusus untuk dana yang direpatriasi dan diinvestasikan.

 

Ketiga, mekanisme penempatannya. Kalau harta PPS, wajib pajak bebas. Mau ditabung, beli properti, atau dipakai buat liburan, silakan saja. Tidak ada aturan khusus. Tapi untuk investasi PPS, dananya harus benar-benar ditempatkan di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti SBN atau sektor usaha tertentu yang masuk daftar KBLI. Ada aturan main yang harus diikuti.

 

Keempat, soal kewajiban pelaporan. Harta yang sudah diungkapkan memang wajib dicantumkan di SPT Tahunan selama aset itu masih dimiliki. Tapi untuk investasi PPS, ada kewajiban tambahan: peserta harus melaporkan realisasi investasinya secara elektronik hingga masa penahanan atau holding period selama lima tahun terpenuhi. Jadi bukan cuma lapor sekali, tapi ada komitmen jangka panjang yang harus dipantau.

 

Meskipun periode PPS sudah lama berakhir, pemahaman tentang dua hal ini tetap penting. Terutama bagi peserta program yang masih memiliki kewajiban melaporkan realisasi investasi dan mencantumkan harta yang diungkapkan di SPT Tahunan. Karena selama aset itu masih dimiliki, tanggung jawab perpajakannya juga masih berjalan. Jadi, jangan sampai lupa.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#PPS #Harta PPS #Investasi PPS #Perpajakan #Kewajiban Pajak

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner