Ekonomi

PHK Sektor Tambang Disorot, ESDM Siapkan Revisi RKAB 2026

Ujang Trisno Ujang Trisno 05 Jun 2026 19:21 20 Views
PHK Sektor Tambang Disorot, ESDM Siapkan Revisi RKAB 2026

PHK Sektor Tambang Disorot, ESDM Siapkan Revisi RKAB 2026

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Langkah ini diambil setelah muncul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan yang diduga akibat pemangkasan kuota produksi.

Latar Belakang PHK dan Respons ESDM

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan persoalan PHK di sektor tambang sedang ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pelaku usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dipanggil dan diberikan pelatihan terkait pelaporan RKAB.

"Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan coaching. Jadi ya coaching nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Jadwal dan Mekanisme Revisi RKAB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan RKAB. Pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi jika merasa kuota yang diberikan terlalu memberatkan.

Pengajuan revisi dapat dilakukan pada 1 sampai 31 Juli 2026. "Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tri menjelaskan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan jangka panjang dan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan domestik.

Dampak terhadap Keuangan Perusahaan Tambang

Menurut Tri, pengurangan kuota produksi seharusnya tidak terlalu berdampak pada kondisi keuangan perusahaan tambang. Sebab, harga sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara, masih berada pada level relatif tinggi.

Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini mencapai sekitar Rp 18.000 per dollar AS dinilai ikut menjaga pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor. "Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," ucapnya.

Pemerintah berharap langkah revisi RKAB ini dapat meredakan dampak PHK dan menjaga keberlanjutan sektor pertambangan nasional. Perusahaan yang memenuhi syarat diimbau segera mengajukan revisi pada periode yang telah ditentukan.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#PHK tambang #ESDM #RKAB #revisi kuota #batu bara

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner