JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Langkah ini diambil setelah muncul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan yang diduga akibat pemangkasan kuota produksi.
- Latar Belakang PHK dan Respons ESDM
- Jadwal dan Mekanisme Revisi RKAB
- Dampak terhadap Keuangan Perusahaan Tambang
Latar Belakang PHK dan Respons ESDM
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan persoalan PHK di sektor tambang sedang ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pelaku usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dipanggil dan diberikan pelatihan terkait pelaporan RKAB.
"Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan coaching. Jadi ya coaching nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Jadwal dan Mekanisme Revisi RKAB
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan RKAB. Pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi jika merasa kuota yang diberikan terlalu memberatkan.
Pengajuan revisi dapat dilakukan pada 1 sampai 31 Juli 2026. "Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Tri menjelaskan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan jangka panjang dan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan domestik.
Dampak terhadap Keuangan Perusahaan Tambang
Menurut Tri, pengurangan kuota produksi seharusnya tidak terlalu berdampak pada kondisi keuangan perusahaan tambang. Sebab, harga sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara, masih berada pada level relatif tinggi.
Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini mencapai sekitar Rp 18.000 per dollar AS dinilai ikut menjaga pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor. "Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," ucapnya.
Pemerintah berharap langkah revisi RKAB ini dapat meredakan dampak PHK dan menjaga keberlanjutan sektor pertambangan nasional. Perusahaan yang memenuhi syarat diimbau segera mengajukan revisi pada periode yang telah ditentukan.