JAVASCORNER.CO.ID, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menginvestigasi kasus video asusila yang viral di platform TikTok. Konten siaran langsung itu diduga melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Penyelidikan Kasus
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengonfirmasi penyelidikan aktif Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus. Tim penyidik bergerak cepat merespons laporan masyarakat tentang konten bermasalah di ruang digital.
"Penyidik Subdit V Siber sedang mendalami kasus video mengandung asusila yang disiarkan langsung melalui media sosial," jelas Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Investigasi mencakup pemeriksaan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan ketat dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh.
Keterangan Saksi
Anak tersebut dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral. Joko Krisdiyanto menyatakan anak dalam kondisi sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan.
"Anak perempuan itu mengakui dan memahami alasan dimintai keterangan penyidik," ujarnya. Keterangan diberikan secara jujur terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Perlindungan Anak
Polda Aceh mengambil langkah perlindungan dengan menitipkan anak perempuan tersebut di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh. Penitipan sementara direncanakan selama 14 hari.
"Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak," tegas Joko Krisdiyanto. Proses hukum tetap berjalan secara profesional sekaligus humanis.
Anak mendapatkan pendampingan penuh dan perlindungan sesuai protokol penanganan kasus melibatkan anak di bawah umur. Tim pendamping memastikan kebutuhan psikologis dan fisik terpenuhi.
Dasar Hukum
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur konten melanggar kesusilaan di media elektronik.
Polda Aceh berkomitmen menangani setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional. Transparansi dan proporsionalitas menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus.
Potensi Dampak
Joko Krisdiyanto mengingatkan maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial. Dampak paling signifikan dirasakan oleh generasi muda sebagai pengguna aktif media sosial.
"Konten asusila tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengikis moral masyarakat," katanya. Pencegahan penyebaran konten serupa menjadi prioritas penegak hukum.
Imbauan Publik
Polda Aceh mengimbau masyarakat lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten digital. Penggunaan media sosial secara positif dan bertanggung jawab ditekankan.
"Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan," pesan Joko Krisdiyanto. Masyarakat diminta aktif melaporkan konten bermasalah kepada pihak berwajib.
Kerja sama masyarakat dan penegak hukum penting menciptakan ruang digital yang sehat. Edukasi literasi digital menjadi kunci mencegah penyebaran konten negatif.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan konten digital, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Polda Aceh akan terus mengupdate perkembangan penyelidikan kepada publik.