News

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Aug 2026 19:16 11 Views
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan

Javas Corner - Polda Riau memperketat pengawasan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memastikan kawasan yang telah terbakar tidak kemudian diolah atau dimanfaatkan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus kemungkinan adanya keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengawasan dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir melalui patroli wilayah rawan karhutla serta pengecekan kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.

 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari pola penanganan pascakebakaran yang telah dilakukan Polda Riau sejak tahun lalu. Areal yang mengalami kebakaran tidak serta-merta dilepas dari pengawasan setelah api berhasil dipadamkan. "Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan," kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).

 

Menurut Akmadi, kebijakan tersebut membawa pesan penting bahwa kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membuka atau memperoleh manfaat dari suatu lahan. "Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan," tegasnya.

 

Salah satu pengecekan dilakukan jajaran Polsek Bangko di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi tersebut merupakan areal bekas terbakar yang telah dipasangi plang larangan sejak 2025. Dalam pengecekan, petugas memastikan plang masih terpasang dan tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan maupun pemanfaatan kembali lahan. Kondisi areal saat ini berupa semak belukar.

 

Pengawasan serupa dilakukan Polsek Simpang Kanan pada Kamis (27/8/2026) dengan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan. Selain memantau wilayah rawan karhutla, petugas mengecek plang larangan membakar dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang konsekuensi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

Akmadi mengatakan langkah tersebut merupakan strategi penanganan karhutla secara berkelanjutan. Polisi tidak hanya hadir ketika api muncul, tetapi melakukan pengawasan sejak sebelum kebakaran hingga setelah kebakaran berhasil ditangani. "Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus," katanya.

 

Tags:

#Karhutla #PoldaRiau #RokanHilir #KebakaranHutan #PengawasanLahan #PencegahanKarhutla #Polri  #Lingkungan #PenegakanHukum

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner