JAVASCORNER.CO.ID, PEKANBARU - Polda Riau mulai memberlakukan penyesuaian pola kerja bagi seluruh personel melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung efisiensi energi nasional, tanpa mengorbankan pelayanan publik.
- Latar Belakang Kebijakan
- Implementasi Skema Kerja
- Dampak terhadap Layanan Publik
- Pengawasan Internal Personel
Latar Belakang Kebijakan
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Riau, Kombes Boy Jeckson Situmorang, menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan keberlangsungan tugas kepolisian. "Ini langkah strategis mendukung penghematan energi, termasuk konsumsi bahan bakar," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Penerapan WFH-WFO ini merupakan respons terhadap arahan Kapolri untuk menghemat energi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak. Polda Riau menjadi salah satu institusi pertama yang menerapkan kebijakan ini secara terstruktur.
Implementasi Skema Kerja
Dalam implementasinya, komposisi kerja diatur dengan proporsi 2/3 personel melaksanakan tugas dari rumah, sementara 1/3 lainnya tetap bertugas di kantor. Sebagai ilustrasi, pada satuan kerja dengan 90 personel, sebanyak 60 personel WFH dan 30 personel WFO.
"Seluruh satuan kerja diwajibkan melaporkan pembagian tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal," tegas Boy. Sistem WFH hanya menyasar fungsi staf dan administrasi di lingkungan kantor, sehingga tidak mengurangi kekuatan personel di lapangan.
Dampak terhadap Layanan Publik
Boy menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Fungsi-fungsi pelayanan seperti patroli, penjagaan, SPKT, pengaturan lalu lintas, dan respons cepat 110 tetap berjalan 24 jam.
"Kebijakan ini justru untuk memastikan pelayanan internal lebih efisien, sementara jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap jadi prioritas utama," jelasnya. Personel operasional tetap melaksanakan tugas seperti biasa di tengah masyarakat.
Pengawasan Internal Personel
Seluruh pimpinan satuan kerja bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan terhadap personel, baik yang WFH maupun WFO. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian personel.
"Kami menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan yang optimal. Fleksibilitas pola kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan kualitas kinerja," pungkas Boy.
Dengan skema ini, Polda Riau berharap dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam mengimplementasikan efisiensi energi tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.