JAVASCORNER.CO.ID, CIKARANG BARAT - Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan yang menewaskan seorang anak punk di Kampung Jati Baru Lanai, RT 06/RW 06, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemuda berinisial D itu menyerahkan diri setelah menghabisi nyawa temannya sendiri, Minggu (28/6/2026).
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Namun, berkat kerja keras tim Resmob Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, pelaku berhasil diamankan.
"Untuk terduga pelaku, alhamdulillah sudah kita amankan. Sebelumnya sempat melarikan diri. Namun, hari ini berhasil diamankan," kata Dimas.
Pelaku menyerahkan diri dari persembunyiannya di Kecamatan Tambelang. Tim langsung menjemputnya dan membawanya ke Mapolsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Cinta Segitiga
Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan dugaan motif di balik pembunuhan tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Keduanya terlibat pertengkaran hebat sebelum penusukan terjadi.
"Sebelumnya ada cekcok, kemudian terjadi penusukan," kata Boy.
Boy menduga cekcok itu dipicu oleh hubungan asmara. Seorang perempuan anak punk berinisial M diduga menjadi rebutan antara korban dan pelaku. Hal ini memicu kecemburuan yang berujung pada tragedi.
"Sepertinya ada motif asmara, kemungkinan cemburu dengan korban ini," tutup Boy.
Keterangan Saksi
Boy Sandi menambahkan bahwa korban telah tinggal di wilayah tersebut selama sekitar 8 bulan. Selama itu, korban dikenal tidak pernah menimbulkan masalah dengan warga.
"Selama di sini, tidak pernah ada masalah besar. Baru kali ini terjadi sampai ada korban meninggal," ujarnya.
Kejadian ini mengejutkan warga setempat yang selama ini menganggap korban sebagai pribadi yang pendiam. Kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. Pelaku terancam pasal pembunuhan dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.