JAVASCORNER.CO.ID, MEDAN - Sebuah video yang memperlihatkan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial DK viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, DK disebut menggunakan vape yang mengandung narkoba. Polda Sumatera Utara pun angkat bicara.
Klarifikasi Resmi Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan klarifikasi resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, Kompol DK dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Tudingan bahwa yang bersangkutan menggunakan vape narkoba tidak terbukti secara medis.
Pelanggaran Kode Etik
Meski negatif narkoba, Propam Polda Sumut tetap mengambil tindakan tegas. DK ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Langkah ini diambil bukan karena dugaan narkoba, melainkan pelanggaran kode etik. Video yang beredar dinilai tidak mencerminkan sikap dan etika seorang anggota kepolisian.
Keterangan DK
Dalam pemeriksaan internal, DK mengungkapkan video tersebut diambil pada pertengahan 2025 saat ia menjalankan penyelidikan. Ia mengaku hanya menggunakan vape satu kali sebagai bagian dari teknik investigasi. Namun, polisi belum sepenuhnya menerima keterangan itu dan masih melakukan pendalaman.
Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah saksi akan dipanggil kembali untuk memastikan fakta, termasuk menguji alasan penggunaan vape terkait penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalitas dan etika, terutama bagi aparat penegak hukum. Di era media sosial, setiap tindakan dapat tersebar luas dan memicu persepsi publik yang beragam.