JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memanggil empat konsumen Whip Pink, salah satunya seorang selebgram, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus distribusi gas tertawa yang viral di media sosial. Pemanggilan ini buntut dari video viral di akun Instagram @makassar_iinpo yang memperlihatkan seseorang menghirup gas dari produk tersebut.
Latar Belakang Kasus
Whip Pink, produk yang dipasarkan oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera, menjadi sorotan setelah beredar video viral di Instagram. Dalam video tersebut, seseorang diduga menghirup gas dari kemasan Whip Pink, yang dikenal sebagai laughing gas atau gas tertawa. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pemanggilan Empat Konsumen
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa empat konsumen akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah RV (29) warga Jakarta, AM (29) warga Tangerang, CD (29) warga Jakarta, dan APG (21) warga Sulawesi. Salah satu dari mereka dikenal sebagai selebgram dengan akun Instagram yang sempat viral.
"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan Whip Pink, yang viral di Instagram melalui akun @makassar_iinpo," jelas Eko, Rabu (20/5/2026).
Para konsumen ini dipanggil karena tercatat telah melakukan pembelian hingga ratusan kali. Penyidik ingin mendalami tujuan pembelian produk tersebut.
Pengembangan Penyidikan
Selain memanggil konsumen, penyidik juga menganalisis dokumen penjualan dan memeriksa forensik digital ponsel para sales. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi Whip Pink secara lebih luas.
"Kami menganalisis dokumen penjualan, memeriksa forensik digital ponsel sales, dan akan memanggil beberapa konsumen yang membeli Whip Pink," tambah Eko.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebgram dan penggunaan gas tertawa yang berpotensi disalahgunakan. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.