JAVASCORNER.CO.ID, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat. Kejadian yang terjadi Minggu (5/4/2026) siang di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, ini sempat viral setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kronologi Kejadian
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20) pulang dari acara halal bihalal perguruan silatnya. Warga Kecamatan Kendal itu melintas di Jalan Raya Paron-Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten.
Sekelompok pengendara motor menghadangnya. Mereka langsung memukuli kepala dan wajah korban secara bersama-sama.
"Aksi tersebut terekam video dan menyebar cepat di platform media sosial," kata Santoso, Selasa (7/4/2026). Rekaman itu menjadi bukti kunci penyelidikan.
Penangkapan Pelaku
Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan AKP Aris Gunadi bergerak cepat. Mereka melacak pelaku berdasarkan laporan dan analisis video viral.
Dalam waktu singkat, dua tersangka berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial S (21) berasal dari Kabupaten Madiun.
Pelaku kedua merupakan anak di bawah umur asal Ngawi. Keduanya mengakui perbuatan mereka saat pemeriksaan.
Lokasi Penangkapan
Operasi penangkapan berpusat di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Polisi menyisir tempat pelaku biasa berkumpul berdasarkan informasi warga.
Koordinasi dengan kepolisian daerah tetangga mempercepat proses. Pelaku dewasa ditangkap di kediamannya, sementara pelaku anak diamankan di rumah orang tua.
Motif dan Barang Bukti
Motif pengeroyokan muncul dari perselisihan atribut perguruan silat. Pelaku melihat korban mengenakan seragam perguruan berbeda.
"Faktor minuman beralkohol turut memicu emosi pelaku," ungkap Santoso. Kondisi itu mengurangi kendali diri mereka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung:
- Satu unit sepeda motor milik pelaku
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian
- Beberapa helm penutup wajah
Proses Hukum
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Perbedaan Perlakuan
Pelaku anak akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka berhak mendapat pendampingan hukum dan psikologis.
Sedangkan pelaku dewasa menghadapi proses pidana biasa. Berkas perkara sedang disusun untuk diserahkan ke kejaksaan.
Imbauan Polisi
Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat menjaga ketertiban umum. Khususnya anggota perguruan silat diminta tidak mudah terprovokasi.
"Mari jaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pesan Santoso. Persaingan antar perguruan harus disalurkan melalui jalur sehat seperti kejuaraan resmi.
Polisi akan meningkatkan patroli di lokasi rawan konflik. Mereka siap menindak tegas pelaku kekerasan massa tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa rekaman media sosial bisa menjadi alat bukti kuat. Masyarakat diharap melaporkan langsung kejadian serupa ke kepolisian terdekat.