Hukum

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Ngawi

Ujang Trisno Ujang Trisno 07 Apr 2026 23:28 51 Views
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Ngawi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Ngawi

JAVASCORNER.CO.ID, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat. Kejadian yang terjadi Minggu (5/4/2026) siang di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, ini sempat viral setelah videonya beredar luas di media sosial.

Kronologi Kejadian

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20) pulang dari acara halal bihalal perguruan silatnya. Warga Kecamatan Kendal itu melintas di Jalan Raya Paron-Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten.

Sekelompok pengendara motor menghadangnya. Mereka langsung memukuli kepala dan wajah korban secara bersama-sama.

"Aksi tersebut terekam video dan menyebar cepat di platform media sosial," kata Santoso, Selasa (7/4/2026). Rekaman itu menjadi bukti kunci penyelidikan.

Penangkapan Pelaku

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan AKP Aris Gunadi bergerak cepat. Mereka melacak pelaku berdasarkan laporan dan analisis video viral.

Dalam waktu singkat, dua tersangka berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial S (21) berasal dari Kabupaten Madiun.

Pelaku kedua merupakan anak di bawah umur asal Ngawi. Keduanya mengakui perbuatan mereka saat pemeriksaan.

Lokasi Penangkapan

Operasi penangkapan berpusat di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Polisi menyisir tempat pelaku biasa berkumpul berdasarkan informasi warga.

Koordinasi dengan kepolisian daerah tetangga mempercepat proses. Pelaku dewasa ditangkap di kediamannya, sementara pelaku anak diamankan di rumah orang tua.

Motif dan Barang Bukti

Motif pengeroyokan muncul dari perselisihan atribut perguruan silat. Pelaku melihat korban mengenakan seragam perguruan berbeda.

"Faktor minuman beralkohol turut memicu emosi pelaku," ungkap Santoso. Kondisi itu mengurangi kendali diri mereka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung:

  • Satu unit sepeda motor milik pelaku
  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian
  • Beberapa helm penutup wajah

Proses Hukum

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Perbedaan Perlakuan

Pelaku anak akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka berhak mendapat pendampingan hukum dan psikologis.

Sedangkan pelaku dewasa menghadapi proses pidana biasa. Berkas perkara sedang disusun untuk diserahkan ke kejaksaan.

Imbauan Polisi

Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat menjaga ketertiban umum. Khususnya anggota perguruan silat diminta tidak mudah terprovokasi.

"Mari jaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pesan Santoso. Persaingan antar perguruan harus disalurkan melalui jalur sehat seperti kejuaraan resmi.

Polisi akan meningkatkan patroli di lokasi rawan konflik. Mereka siap menindak tegas pelaku kekerasan massa tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa rekaman media sosial bisa menjadi alat bukti kuat. Masyarakat diharap melaporkan langsung kejadian serupa ke kepolisian terdekat.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pengeroyokan Ngawi #perguruan silat #Polres Ngawi #tindak pidana kekerasan #viral media sosial

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner