Kronologi Penangkapan Debt Collector Viral di Bandung
Polisi berhasil menangkap tiga debt collector yang melakukan aksi perampasan kendaraan secara paksa di Jalan dr Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung. Video aksi mereka sempat viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius dari kepolisian karena melibatkan tindakan intimidasi di jalan umum.
Kejadian bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang sedang berkendara bersama pasangannya tiba-tiba dipepet oleh dua sepeda motor. Para pelaku mengaku sebagai debt collector dan menyatakan mobil korban bermasalah sehingga perlu pengecekan.
Modus Operandi Debt Collector
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan para pelaku memaksa korban keluar dari mobil dengan alasan pemeriksaan kendaraan. Korban yang merasa ketakutan langsung menghubungi saudaranya yang berprofesi sebagai polisi sambil merekam kejadian tersebut. Rekaman video inilah yang kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Tindakan Hukum dan Penyidikan
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit resmob Polda Jabar segera melakukan penyidikan mendalam. Polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga tersangka dalam waktu relatif singkat. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang digunakan.
AKBP Anton menegaskan bahwa meskipun mobil korban diduga memiliki tunggakan cicilan, hal tersebut merupakan ranah perdata. Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa jelas melanggar hukum pidana. Polisi tidak akan mentolerir praktik-praktik intimidasi semacam ini di wilayah hukumnya.
Dasar Hukum Penanganan Kasus
"Tindakan debt collector yang merampas kendaraan secara paksa melanggar Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," tegas Anton. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Selasa, 3 Maret 2026. Kepolisian ingin memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan intimidasi dari debt collector. Anton menekankan bahwa penyitaan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur menyerahkan secara sukarela tanpa paksaan. Jika debitur menolak, debt collector tidak berhak mengambil kendaraan dengan cara apapun.
"Kami akan menindak tegas debt collector yang melakukan penganiayaan, intimidasi, atau perusakan properti," tambah Anton. Imbauan ini khususnya ditujukan untuk wilayah Bandung dan sekitarnya yang kerap menjadi lokasi operasi debt collector ilegal. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Kasus debt collector viral di Bandung ini menjadi pembelajaran penting tentang batasan hukum dalam penagihan utang. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan debt collector.