Hukum

Polisi Tingkatkan Kasus Video Viral Batang ke Penyidikan, Imbau Warga Tak Sebar Link

Raka Pratama Raka Pratama 28 Apr 2026 20:28 29 Views
pasangan di depan ponsel, terkait kasus video viral Batang

pasangan di depan ponsel, terkait kasus video viral Batang

JAVASCORNER.CO.ID, BATANG - Polres Batang meningkatkan status penanganan kasus video mesum yang viral di media sosial ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah aparat mengantongi alat bukti awal yang mengarah pada tindak pidana. Dua pemeran video berinisial SE (23) dan TA (19) asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini menjadi fokus pemeriksaan. Polisi juga mendalami dugaan motif ekonomi di balik penyebaran konten tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan link video demi menghindari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengonfirmasi bahwa kasus video viral tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. "Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana," kata Maulidya kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Video berdurasi pendek yang memperlihatkan adegan tidak senonoh itu pertama kali menyebar di platform media sosial pada pekan lalu. Publik heboh dan banyak yang mencari tautan asli video tersebut, meski polisi melarang penyebarannya.

Motif Ekonomi dan Digital Forensik

Polisi menduga ada motif ekonomi di balik tersebarnya video tersebut. "Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi," jelas Maulidya.

Untuk memperkuat penyidikan, aparat melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik kedua pemeran. "Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya," tutur Maulidya.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Risiko Hukum dan Bahaya Malware

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan tautan video tersebut. Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten asusila dapat dijerat dengan UU ITE. "Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana," pungkas Maulidya.

Selain risiko hukum, publik juga harus waspada terhadap tautan berjudul bombastis yang beredar. Sebagian besar tautan tersebut hanyalah jebakan iklan agresif (clickbait) atau konten dewasa umum yang sengaja diberi judul serupa. Lebih berbahaya lagi, tautan tersebut bisa menjadi sarana penyebaran malware dan phishing. Pengguna yang mengklik link sembarangan berisiko mengalami pencurian data pribadi, peretasan akun media sosial, hingga kerugian finansial.

Polisi terus mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan etika digital.

Raka Pratama

// Verified Author

Raka Pratama

Staff Redaksi

Meliput berita harian dan pembaruan industri IT di Indonesia.

▸ TAG TOPIK

#video viral Batang #UU ITE #penyidikan #motif ekonomi #malware

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner