Jajaran Polres Metro Bekasi bergerak cepat setelah video yang merebut perhatian publik soal dugaan pungutan liar di Pasar Baru Cikarang ramai di media sosial. Dalam waktu kurang dari dua hari, dua orang pria yang terekam dalam video tersebut berhasil diamankan.
Keduanya ditangkap pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim dan Polsek Cikarang Utara langsung membawa mereka ke Mapolres Metro Bekasi untuk menj menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial AR alias YY, warga Desa Waluya, dan DRT alias BRK, warga Desa Kalijaya. "Tim langsung turun setelah mendapat informasi. Saat ini mereka sudah diamankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 24 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap fakta bahwa dua dari tiga orang yang muncul dalam video viral itu ternyata tercatat sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikarang Kota. Selain itu, mereka juga diketahui tergabung dalam salah satu organisasi kemasyarakatan. Sementara satu orang lainnya yang berinisial MNRG masih dalam pendalaman polisi.
Peristiwa ini bermula dari aksi para pelaku yang mendatangi lapak pedagang di kawasan pasar tumpah. Mereka mengatasnamakan pengutipan "jasa dolak" dan mempertanyakan izin penggunaan lahan kepada seorang pedagang angkringan. Dalam video yang tersebar, tampak ketiganya melakukan interogasi singkat, namun belum sempat meminta uang secara langsung.
"Dalam video itu, mereka hanya melakukan pertanyaan. Pedagang angkringan menjawab dengan menyebut perintah dari AGG Forum. Setelah itu mereka pergi, belum ada penarikan uang," jelas Sumarni.
Meski begitu, polisi tetap melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi untuk menyelidiki apakah sudah ada praktik pungli sebelumnya atau setidaknya tindakan intimidasi di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, aparat kepolisian berencana meningkatkan patroli rutin di kawasan pasar. Masyarakat yang merasa menjadi korban praktik premanisme atau pungli juga diimbau untuk segera melapor.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Edi Mulyadi, menegaskan bahwa retribusi resmi pedagang hanya sebesar Rp5.000 sesuai Peraturan Daerah. "Jika ada pungutan dari pihak lain, itu di luar kewenangan kami. Pak Plt Bupati juga sudah tegas tidak ada pungli," tutupnya.