JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Polri mengungkap adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online (judol), dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran itu terjadi seiring semakin gencarnya penertiban jaringan kejahatan siber di negara-negara tersebut.
Pergeseran Operasi Judol
Menurut Brigjen Untung, setelah dilakukan penertiban di negara-negara Indochina, pelaku kejahatan siber mulai mengalihkan operasinya ke Indonesia. Hal ini sudah diantisipasi dan diprediksi oleh Polri.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Indikasi pergeseran ini juga terlihat dari maraknya penertiban kejahatan berbasis online di sejumlah daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau. "Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, love scam, investasi online, termasuk perjudian online," kata Untung.
Polri telah melakukan penangkapan di beberapa wilayah lain, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta hingga Jakarta. Fenomena ini menunjukkan ancaman tindak pidana transnasional yang tidak hanya mengancam masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat luar negeri.
Penggerebekan di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Para WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara:
- China: 57 orang
- Vietnam: 228 orang
- Laos: 11 orang
- Myanmar: 13 orang
- Malaysia: 3 orang
- Thailand: 5 orang
- Kamboja: 3 orang
Hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.
Data dan Barang Bukti
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, dan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing. Uang tunai yang disita berjumlah:
- Rp 1,9 miliar
- 53.820.000 Dong Vietnam
- 10.210 Dollar AS
Sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa.
Proses Hukum
Para tersangka diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mengusut jaringan judi online internasional ini. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus rantai kejahatan siber yang merugikan banyak pihak.