JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Polri telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Kontras berinisial AY. Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026 oleh Polres Jakarta Pusat.
- Proses Penyidikan Dimulai
- Pernyataan Juru Bicara Polri
- Metode Penyelidikan Ilmiah
- Pengembangan Kasus
Proses Penyidikan Dimulai
Polres Jakarta Pusat telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan laporan polisi model A. Tim juga meminta Visum et Repertum awal untuk memeriksa kondisi luka korban.
Penyidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan Juru Bicara Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/26). Ia menegaskan komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Kami akan menangani kasus ini secara prosedural dan profesional," jelas Jhonny dalam keterangan resminya.
Metode Penyelidikan Ilmiah
Penyidikan dilakukan berbasis crime science investigation atau penyidikan tindak pidana secara ilmiah. Tim berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan ilmiah ini diharapkan dapat mengungkap motif di balik kejahatan tersebut. Polri bertekad menangkap pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.
Pengembangan Kasus
Tim penyidik saat ini sedang menganalisis bukti digital, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Analisis mendalam dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan kronologi kejadian.
"Harapannya dapat teridentifikasi segera. Mohon dukungan doa," ungkap Kadiv Humas Polri. Masyarakat diharapkan memberikan informasi jika mengetahui hal-hal terkait kasus ini.
Polri menjamin transparansi dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras ini. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.