Javas Corner - Seorang pria berinisial SH (38), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan polisi setelah diduga berulang kali melakukan aksi eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan persawahan Desa Padeg.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengungkapkan bahwa SH diduga telah melakukan aksi tersebut sekitar 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 30 kali menjalankan aksinya. Bahkan korban yang terakhir itu mengalami empat kali," kata Prasetyo, Kamis (10/9/2026).
Aksi terakhir SH terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, seorang perempuan yang hendak berangkat kerja melintas di jalan persawahan Desa Padeg. Korban sebelumnya merasa curiga dengan gerak-gerik SH yang berdiri di pinggir jalan.
Korban kemudian merekam perjalanannya. Ketika melintas di depan pelaku, korban melihat SH mempertontonkan alat kelaminnya. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, korban mengaku telah mengalami kejadian serupa beberapa kali dengan pria yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan. SH akhirnya diamankan di kawasan Jalan Desa Padeg.
Menurut polisi, SH memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Ia diduga menyasar pengendara perempuan yang melintas seorang diri.
"Kondisi jalanan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Terlebih ketika ada pengendara wanita yang melintas sendirian," ujar Prasetyo.
Dari pemeriksaan awal, SH mengaku melakukan aksi tersebut demi mendapatkan kepuasan pribadi. Ia juga mengaku terinspirasi setelah sering menonton video porno.
"Untuk motifnya, pelaku terinspirasi oleh video porno yang sering dilihatnya. Selain itu pelaku merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan," jelas Prasetyo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni kaos lengan panjang berwarna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan topi merah.
SH kini dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Polisi masih mendalami kasus tersebut karena sejauh ini baru satu korban yang membuat laporan resmi. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli psikologi dan psikiatri untuk memeriksa kondisi SH.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Pak Kapolres Cak Rama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku eksibisionisme bukanlah hal sepele. Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat merugikan korban secara psikologis. Masyarakat diimbau untuk berani melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Gresik #Eksibisionisme #PolresGresik #Kriminal #Pelecehan #PamerAlatKelamin #JawaTimur #BeritaHukum #KasusKesusilaan #InfoTerkini