Hukum

Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga Gegara Undangan Khitanan

Ujang Trisno Ujang Trisno 03 Jul 2026 17:46 66 Views
Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga Gegara Undangan Khitanan

Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga Gegara Undangan Khitanan

JAVASCORNER.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Perselisihan sepele soal pembagian undangan acara khitanan berujung tragis di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria bernama Pendi (42) tewas setelah ditembak tetangganya sendiri menggunakan senjata api rakitan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir menjelaskan, korban datang ke rumah pelaku, Andi Rustam (36), untuk membantu persiapan acara khitanan anak pelaku. Namun, saat persiapan berlangsung, keduanya terlibat adu mulut terkait pembagian undangan.

Emosi pelaku memuncak hingga ia mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan satu peluru ke arah kepala korban. "Tembakan tersebut membuat korban seketika roboh di lantai ruang samping rumah pelaku," ujar Iksir.

Warga sekitar segera membawa Pendi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah melakukan penembakan, Andi Rustam sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian ia menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti.

"Pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Timur dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iksir.

Jeratan Hukum dan Ancaman

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penggunaan senjata api yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi kita semua.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#penembakan #Lampung #undangan khitanan #senjata api rakitan #hukum

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Reshuffle Menkeu: Fakta Purbaya Dicopot Usai Isu Mundur

Thumbnail

Detik-detik Purbaya Dicopot: Pimpin Rapat hingga Terima Telepon "Bapak", Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu

Thumbnail

Viral Video Parodi Skandal Seks Biksu, Penyanyi Thailand Berkostum Nyeleneh di Kelab Malam Kena Batunya

Thumbnail

Ironi Penganyam Caping di Magetan: Upah Rp5.000 Sehari, Tapi Tercatat Desil 9 dan Tak Dapat Bansos

Thumbnail

Tragis! Lima Bekantan Mati Terbakar saat Karhutla di Hulu Sungai Selatan, Diduga Terjebak dan Tak Sempat Kabur

Thumbnail

Rumah Kosong di Bandung Barat Digerebek, Ternyata Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner