Keuangan

Purbaya Perluas Perolehan Data Wajib Pajak DJP: Kartu Kredit dan Ponsel Masuk Cakupan

Ujang Trisno Ujang Trisno 02 Mar 2026 10:20 110 Views
data wajib pajak DJP

Perluasan Data Wajib Pajak oleh DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperluas cakupan perolehan data dan informasi untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perluasan ini mencakup instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang dikenal sebagai ILAP.

Ketentuan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228/2017. PMK ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian data.

Tujuan dan Manfaat Peraturan Baru

PMK 8/2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara yang lebih optimal.

Dalam peraturan ini, ketentuan yang ditambahkan meliputi Pasal 5A, 5B, dan 5C. Ketentuan-ketentuan ini mengatur tata cara DJP memberikan pemberitahuan terkait data dan informasi yang dimiliki oleh ILAP.

Mekanisme Pemberitahuan Data

Pasal 5A mengatur mekanisme DJP dalam menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP tentang laporan pemanfaatan data dan informasi. Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data wajib pajak.

Sementara itu, Pasal 5B memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data ini mencakup informasi tentang kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan Wajib Pajak.

Sumber Data yang Diperluas

Detail data yang bisa dimintakan dan dimanfaatkan DJP tertuang dalam lampiran PMK 8/2026. Sumber data mencakup Kementerian atau Lembaga, seluruh pemda, aparat penegak hukum, BI, OJK, BUMN, dana pensiun, hingga pihak swasta.

Pihak swasta yang termasuk dalam cakupan meliputi perbankan, asosiasi industri, dan penyelenggara jaringan bergerak telepon seluler. Perluasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Data dari Sektor Perbankan

Untuk bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit, meskipun sudah diatur dalam PMK sebelumnya, terjadi perluasan cakupan nama ILAP dari 22 entitas menjadi 27 entitas. Data yang diminta mencakup informasi transaksi settlement dan transaksi batal.

Penyampaian data pertama kali dari sektor perbankan dijadwalkan paling lambat Maret 2027. Data akan disampaikan secara online dalam bentuk elektronik untuk efisiensi proses.

Data dari Penyedia Layanan Seluler

Untuk data dari penyelenggara jaringan bergerak seluler, informasi yang bisa dimanfaatkan DJP cukup komprehensif. Data mencakup identitas pelanggan, data kontak, alamat, hingga jumlah tagihan bulanan.

Meskipun data yang diminta serupa dengan ketentuan sebelumnya, terjadi perubahan dalam jumlah entitas ILAP di sektor ini. Jumlah entitas berkurang dari 7 menjadi hanya 3 entitas yang tercakup dalam peraturan baru.

Implikasi dan Perlindungan Data

Perluasan perolehan data wajib pajak ini memiliki implikasi signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia. DJP kini memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang dapat menggambarkan profil ekonomi Wajib Pajak.

Namun, peraturan ini juga memperhatikan aspek kerahasiaan data. Pasal 5C mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pejabat di lingkungan DJP dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi.

Perluasan cakupan data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan penegakan hukum perpajakan. Dengan informasi yang lebih lengkap, DJP dapat melakukan analisis yang lebih akurat terhadap potensi penerimaan pajak.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#perpajakan #data wajib pajak #DJP #PMK 8/2026 #kartu kredit

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner