Perluasan Data Wajib Pajak oleh DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperluas cakupan perolehan data dan informasi untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perluasan ini mencakup instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang dikenal sebagai ILAP.
Ketentuan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228/2017. PMK ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian data.
Tujuan dan Manfaat Peraturan Baru
PMK 8/2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara yang lebih optimal.
Dalam peraturan ini, ketentuan yang ditambahkan meliputi Pasal 5A, 5B, dan 5C. Ketentuan-ketentuan ini mengatur tata cara DJP memberikan pemberitahuan terkait data dan informasi yang dimiliki oleh ILAP.
Mekanisme Pemberitahuan Data
Pasal 5A mengatur mekanisme DJP dalam menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP tentang laporan pemanfaatan data dan informasi. Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data wajib pajak.
Sementara itu, Pasal 5B memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data ini mencakup informasi tentang kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan Wajib Pajak.
Sumber Data yang Diperluas
Detail data yang bisa dimintakan dan dimanfaatkan DJP tertuang dalam lampiran PMK 8/2026. Sumber data mencakup Kementerian atau Lembaga, seluruh pemda, aparat penegak hukum, BI, OJK, BUMN, dana pensiun, hingga pihak swasta.
Pihak swasta yang termasuk dalam cakupan meliputi perbankan, asosiasi industri, dan penyelenggara jaringan bergerak telepon seluler. Perluasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Data dari Sektor Perbankan
Untuk bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit, meskipun sudah diatur dalam PMK sebelumnya, terjadi perluasan cakupan nama ILAP dari 22 entitas menjadi 27 entitas. Data yang diminta mencakup informasi transaksi settlement dan transaksi batal.
Penyampaian data pertama kali dari sektor perbankan dijadwalkan paling lambat Maret 2027. Data akan disampaikan secara online dalam bentuk elektronik untuk efisiensi proses.
Data dari Penyedia Layanan Seluler
Untuk data dari penyelenggara jaringan bergerak seluler, informasi yang bisa dimanfaatkan DJP cukup komprehensif. Data mencakup identitas pelanggan, data kontak, alamat, hingga jumlah tagihan bulanan.
Meskipun data yang diminta serupa dengan ketentuan sebelumnya, terjadi perubahan dalam jumlah entitas ILAP di sektor ini. Jumlah entitas berkurang dari 7 menjadi hanya 3 entitas yang tercakup dalam peraturan baru.
Implikasi dan Perlindungan Data
Perluasan perolehan data wajib pajak ini memiliki implikasi signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia. DJP kini memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang dapat menggambarkan profil ekonomi Wajib Pajak.
Namun, peraturan ini juga memperhatikan aspek kerahasiaan data. Pasal 5C mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pejabat di lingkungan DJP dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi.
Perluasan cakupan data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan penegakan hukum perpajakan. Dengan informasi yang lebih lengkap, DJP dapat melakukan analisis yang lebih akurat terhadap potensi penerimaan pajak.