JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi stunting dan gizi buruk akan mengalami reformulasi besar-besaran. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Ninik S. Deyang, menyatakan bahwa ke depan MBG akan dijalankan oleh kantin sekolah. Pernyataan ini memicu diskusi tentang efektivitas program yang sebelumnya sentralistik dan rawan korupsi.
Latar Belakang
Program MBG merupakan andalan Presiden Prabowo Subianto yang selalu disebut dalam pidatonya, baik di dalam maupun luar negeri. Harapannya besar: perbaikan gizi anak sekolah, penurunan stunting, dan penguatan SDM Indonesia Emas 2045. Namun, niat baik itu terbentur persoalan klasik tata kelola kita: tarik-menarik antara sentralisasi kebijakan dan realitas lapangan yang sangat beragam.
Sejumlah kasus keracunan makanan, distribusi berantakan, inefisiensi, pembentukan ribuan SPPG, hingga dugaan korupsi menunjukkan desain MBG masih problematik. Program ini terlalu sentralistik, padahal yang paling memahami kondisi riil anak-anak justru pemerintah daerah.
Permasalahan MBG
Korupsi dan Tata Kelola
Program MBG mendapat momentum baru pascadiciduknya Kepala BGN beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi ini membuat Presiden Prabowo sedih. Rantai birokrasi panjang: pusat → vendor → dapur produksi → distribusi → sekolah, menambah biaya logistik dan memperbesar risiko keterlambatan serta penurunan kualitas makanan.
Keterlibatan Daerah Minim
Pemerintah daerah justru punya semua instrumen yang dibutuhkan: data jumlah siswa, peta gizi, peta kemiskinan, jaringan UMKM pangan lokal. Namun, kapasitas itu belum dimanfaatkan optimal. Di sinilah paradoksnya: yang paling tahu kondisi lapangan, tidak diperankan.
Solusi Kantin Sekolah
Pernyataan Ninik S. Deyang membuka ruang diskusi besar tentang arah kebijakan. Selama ini MBG dilaksanakan oleh SPPG—Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dengan melibatkan kantin sekolah, rantai birokrasi bisa dipotong, biaya logistik berkurang, dan pengawasan lebih mudah karena melibatkan pihak sekolah dan orang tua.
Solusi ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang tertuang dalam Pasal 18, 18A, dan 18B konstitusi: "the closer the governance to the people the better their services". Daerah yang lebih dekat dengan rakyat harus diberi peran bermakna.
Harapan ke Depan
Reformulasi MBG dengan mengaktifkan kantin sekolah diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang ada. Program ini akan lebih efektif jika melibatkan UMKM lokal dan disesuaikan dengan kondisi sosial-kultural masing-masing daerah. Dengan demikian, MBG benar-benar dinikmati anak-anak sekolah untuk memperbaiki gizi, bukan sekadar seremonial belaka.