Hukum

Residivis Medan Curi iPhone, Malah Teriak Minta Tolong dan Pukul Korban

Ujang Trisno Ujang Trisno 13 Mar 2026 13:51 67 Views
Residivis Medan Curi iPhone, Malah Teriak Minta Tolong dan Pukul Korban

Residivis Medan Curi iPhone, Malah Teriak Minta Tolong dan Pukul Korban

JAVASCORNER.CO.ID, MEDAN - Seorang residivis berusia 40 tahun ditangkap polisi setelah mencuri iPhone 11 milik pedagang minuman di Medan Timur. Pelaku malah berteriak minta tolong sambil memukul korban saat ketahuan.

Kronologi Pencurian

Kejadian bermula Jumat (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. M Irpansyah Damanik (27) sedang berjualan minuman di Medan Timur.

Andi Pramana Chaniago alias Bores datang memesan minuman. Ia membayar dengan uang Rp100 ribu.

Karena tidak memiliki uang kembalian, korban pergi menukar uang tersebut. Saat kembali memberikan kembalian, ia menyadari iPhone miliknya hilang.

Korban langsung mengejar pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. "Bang, mana hp ku?" tanya korban.

Pelaku menjawab, "Mana ada hp," sambil memukul korban dan berteriak minta tolong. Teman pelaku berinisial D ikut memukul wajah korban.

Penangkapan Pelaku

Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat. Mereka berhasil meringkus Andi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan terjadi di Jalan Sei Batang Serangan, Babura, Medan Baru. Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar memimpin operasi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu M. Yusuf Dabutar.

Pelaku mengaku mencuri iPhone 11 milik pedagang minuman tersebut. Barang bukti berhasil diamankan.

Riwayat Kriminal

Andi bukan pencuri pemula. Polisi menemukan dua laporan lain terhadap dirinya di Polsek Medan Timur.

Pertama, penggelapan sepeda motor Honda Vario hitam BK 5762 AGO di Jalan Gunung Sibual pada 27 Oktober 2025.

Kedua, pencurian motor Honda Supra hitam BK 5464 UK di Jalan Ampera III pada 8 November 2025.

Pelaku mengaku menjual motor Supra hasil curian seharga Rp1,8 juta di Jalan Sei Batang Serangan. Motor Vario dijual Rp4 juta di Jalan Mapilindo.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot dan berfoya-foya," ungkap Iptu Dabutar.

Yang mengejutkan, ini bukan kali pertama Andi berurusan dengan hukum. "Pelaku sudah 10 kali masuk penjara sebelumnya. Dengan kasus ini, total menjadi 11 kali," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Patumbak dan Medan Area tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya residivis di masyarakat. Polisi mengimbau warga tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pencurian iPhone #residivis Medan #kasus kriminal #Polsek Medan Timur #viral

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner