Javas Corner - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi merilis daftar platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi dan dilarang memberikan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari laporan enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa status risiko tinggi menandakan suatu layanan digital tidak aman untuk anak-anak.
"Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Penetapan tingkat risiko ini didasarkan pada proses penilaian mandiri atau self-assessment yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE dan telah diverifikasi oleh pemerintah. Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan atau PLF dari 94 PSE telah menyelesaikan penilaian. Dari 60 PLF yang telah selesai diverifikasi Kemkomdigi, sebanyak 22 PLF dinyatakan berisiko tinggi, sementara 38 PLF lainnya masuk kategori risiko rendah.
Berikut daftar platform digital berisiko tinggi atau dilarang untuk anak di bawah 16 tahun:
1. Telegram
2. X
3. Discord
4. Pinterest
5. Vidio
6. SnackVideo
7. YouTube
8. WeTV
9. MAXstream TV
10. Apple Podcasts
11. Aplikasi Lazada
12. Situs Web Lazada
13. Blibli
14. BMoney
15. Hago App
16. Sola Mahjong
17. Goddess of Victory: NIKKE
18. Age of Empires Mobile
19. Valorant
20. Teamfight Tactics Mobile
21. Ludo World - Ludo Superstar
22. Crossfire: Legends
Berikut daftar platform berisiko rendah atau aman dengan pendampingan orang tua:
1. Google Classroom
2. Canva Pendidikan
3. Aplikasi dan Situs Ruangguru
4. Google Workspace
5. Gemini
6. FaceTime
7. iMessage
8. Google Messages
9. Gmail
10. iCloud Drive & Photos
11. Siri
12. Safari
13. Google Search
14. YouTube Kids
15. Netflix Kids Profile
16. Apple Music
17. Spotify
18. Apple TV
19. App Store
20. Google Play
21. Apple Arcade
22. Game Center & Games
23. PlayStation
24. DANA
25. Livin' by Mandiri
26. Livin' Next-G
27. Eidupay
28. Unipin
29. Lapak Gaming
30. Itemku
31. Google Shopping
32. Situs Web Lazada Service
33. Google Maps
34. Apple Maps
35. Google Photos
36. Apple Books
37. Apple Invites
38. Situs Web OPPO
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan penilaian mandiri. Apabila PSE mengabaikan kewajiban ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan profil risiko platform tersebut secara sepihak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital. Orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gadget oleh anak, serta memastikan bahwa platform yang diakses sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka.
#Komdigi #PPTunas #PlatformDigital #AplikasiBerbahaya #PerlindunganAnak #MeutyaHafid #LiterasiDigital #Parenting #KeamananDigital #BeritaNasional