JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap meluncurkan konsep baru kebijakan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak. Kebijakan yang ditargetkan berlaku mulai 1 Mei 2026 ini akan memprioritaskan wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi dalam proses pengembalian pendahuluan.
- Konsep Baru Restitusi
- Prioritas untuk Wajib Pajak Patuh
- Mekanisme dan Jangka Waktu
- Proses Penyusunan Regulasi
Konsep Baru Restitusi
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hak restitusi wajib pajak tetap dijamin. "Restitusi merupakan hak wajib pajak. Tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak mereka," ujarnya di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Perubahan mendasar kebijakan ini fokus pada perbaikan mekanisme restitusi dipercepat. Tujuannya membuat proses pengembalian lebih efisien dan tepat sasaran.
Prioritas untuk Wajib Pajak Patuh
Kebijakan baru akan memberikan akselerasi khusus kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan terbukti. "Kami berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya sudah teruji," tegas Inge.
Sistem ini dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus menghargai konsistensi pelaporan pajak. Wajib pajak yang rutin menyampaikan SPT tepat waktu dan lengkap berpeluang lebih besar mendapat percepatan.
Prinsip Dasar Kebijakan
Konsep ini mengedepankan beberapa prinsip utama:
- Hak restitusi wajib pajak tetap dilindungi sepenuhnya
- Percepatan proses berdasarkan historis kepatuhan
- Penelitian lebih mendalam untuk permohonan tertentu
- Transparansi dalam penetapan kriteria kepatuhan
Mekanisme dan Jangka Waktu
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang diproses memuat ketentuan jelas tentang batas waktu penyelesaian. Permohonan restitusi Pajak Penghasilan harus diselesaikan maksimal tiga bulan sejak diterima.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktunya lebih singkat yaitu satu bulan. Ketentuan ini menjadi komitmen pemerintah mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Proses Penelitian Permohonan
DJP akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap setiap permohonan. Hasil penelitian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Permohonan dapat ditolak jika:
- Tidak memenuhi persyaratan formal
- Sedang dalam proses pemeriksaan pajak
- Terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan
- Memiliki tunggakan pajak lainnya
Proses Penyusunan Regulasi
RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak telah memasuki tahap finalisasi. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI menggelar rapat pengharmonisasian pada 10-11 April 2026.
Rapat dihadiri perwakilan berbagai kementerian termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Tujuannya memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Implementasi
Regulasi baru direncanakan mulai berlaku 1 Mei 2026. RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
"Mending kita tunggu saja," kata Inge menanggapi pertanyaan tentang waktu pasti peluncuran. Ia memastikan sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum implementasi.
Kebijakan restitusi baru ini diharapkan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Prioritas kepada wajib pajak patuh menjadi sinyal kuat bahwa konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan memberikan manfaat nyata. Sistem yang lebih terukur ini juga diharapkan mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela secara keseluruhan.